Senin, 20 April 2026

Berita Fakfak

21,38 Persen Warga Fakfak Papua Barat Masih Miskin

Mustamir Rahman mengatakan, survei yang digunakan untuk menghitung kemiskinan ialah Survei Ekonomi Nasional (Susenas). 

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto 21,38 Persen Warga Fakfak Papua Barat Masih Miskin
Tribunnews.com/Jeprima
ILUSTRASI potret kehidupan masyarakat yang perekonomiannya masih berada di bawah atau garis kemiskinan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - 21,38 persen warga Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat tergolong penduduk miskin atau masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Data tersebut dicantumkan BPS Fakfak melalui Dokumen Kabupaten Fakfak Dalam Angka Tahun 2024. 

"Bisa kita lihat di dalam data bagian sosial dan kesejahteraan rakyat, memang untuk tahun 2023 itu garis kemiskinan Kabupaten Fakfak Rp 671.021 per kapita per bulan," sebut Kepala BPS Fakfak, Mustamir Rahman kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (19/8/2024). 

Baca juga: Joni Inden: Mansel Masuk Kategori Miskin Ekstrim Namun Dana Desa Turun

Baca juga: BPS Catat Jumlah Pengangguran di Fakfak Papua Barat Capai 2.658, Didominasi Lulusan SMA

Mustamir Rahman mengatakan, survei yang digunakan untuk menghitung kemiskinan ialah Survei Ekonomi Nasional (Susenas). 

"Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs approach," ujarnya. 

Dikatakannya, dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. 

"Metode yang digunakan ialah menghitung garis kemiskinan yang terdiri dari 2 komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM)," katanya. 

Sementara yang dimaksud dengan penduduk miskin ialah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

"Penghitungan garis kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan," paparnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved