Berita Fakfak

Polres Fakfak Berlakukan SIM Model Baru, Dilengkapi Barcode dan Chip

Selain itu, fitur-fitur terbaru yang diterapkan pada SIM ini akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi keaslian SIM.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo saat memegang SIM baru dengan fitur super canggih seperti teknologi barcode, chip, dan material yang lebih tahan lama, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 2218 Sat Lantas Polres Fakfak telah resmi memberlakukan model baru Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pemohon. 

Penerapan SIM model baru ini dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti teknologi barcode, chip, dan material yang lebih tahan lama. 

"Penerapan SIM model baru ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta keamanan data pemegang SIM," ujar Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Polda Papua Barat Supervisi ke Polres Fakfak, Kombes Pol Edison Tekankan Netralitas Pilkada 2024 

Baca juga: Polres Fakfak Kerahkan 306 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Hendriyana

Iptu Naufalsyah mengatakan, SIM baru ini juga memiliki desain yang lebih modern dengan tambahan elemen pengamanan untuk mencegah pemalsuan.

“Dengan diberlakukannya SIM model baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan dan administrasi di Indonesia," tuturnya. 

Selain itu, fitur-fitur terbaru yang diterapkan pada SIM ini akan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi keaslian SIM.

Iptu Naufalsyah juga menjelaskan bahwasanya pemohon SIM baru maupun perpanjangan, mulai saat ini akan menerima SIM dengan model terbaru ini. 

"Bagi pemegang SIM lama yang masih berlaku, tidak perlu khawatir karena SIM lama masih dapat digunakan hingga masa berlakunya habis," tandasnya. 

Setelah itu, disampaikannya, pemegang SIM lama diwajibkan untuk mengganti dengan model yang baru.

Sementara itu, pelayanan di Satpas 2218 Sat Lantas Polres Fakfak tetap berjalan normal seperti biasa, dengan penyesuaian sistem yang dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.

Mengacu aturan Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021 tentang mekanisme penerbitan SIM.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera memperbarui SIM mereka saat masa berlaku habis dan memanfaatkan teknologi digital untuk pendaftaran SIM secara online guna mempercepat proses pengurusan,” tambahnya.

Selain itu, Iptu Naufalsyah membeberkan perbedaan desain SIM lama dengan SIM baru terletak pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan nomor register SIM. 

"Sedangkan pada SIM lama tidak terdapat NIK, di samping itu desain SIM baru seperti misalnya SIM "C" terlihat gambar sepeda motor dan beisikan tulisan dibawah 250 cc," tuturnya.

Dengan diberlakukannya SIM model baru ini, diharapkan dapat mendukung upaya Polres Fakfak dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Fakfak.

(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved