Berita Manokwari
Samsat Manokwari Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Dikatakannya, program penghapusan denda dan balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Oktober 2024.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/SU87.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Samsat Manokwari mengimbau warga manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan.
Program penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak bulan juli.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Manokwari Septinus Ullo menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan adalah insentif bagi masyarakat.
Baca juga: Kantor Baru Samsat Fakfak Resmi Beroperasi, Rozali: Bangun Kepercayaan Masyarakat
Baca juga: Penghapusan Denda PKB Berakhir 31 Oktober, Samsat Manokwari Akui Antusiasme Masyarakat
Olehnya itu, masyarakat harus memanfaatkan insentif ini dengan baik.
"Sementara sampai saat ini ada masyarakat manokwari yang sudah datang kekantor Samsat Manokwari untuk membayar pajak kendaraannya, namun ada kendala terkait pembayaran pajak dan balik nama kendaraan dari luar (BBM II) dimana kendaraan seperti ini sangat sulit sekali untuk datang balik nama di kantor Samsat Manokwari," kata Septinus saat diwawancarai Tribun, Kamis (6/9/2024).
Menurutnya, selama ini pihaknya melihat banyak kendaraan bermotor yang didatangkan dari luar Manokwari, namum status suratnya belum jelas.
"Banyak kendaraan dengan plat dari daerah luar, paling banyak didatangkan dari makasar," ungkapnya.
Dikatakannya, program penghapusan denda dan balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Oktober 2024.
"Kami harap masyarakat Manokwari harus menggunakan kesempatan program pemerintah dengan baik," pungkasnya.
(*)