Selasa, 19 Mei 2026

Berita Manokwari

Samsat Manokwari Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Dikatakannya, program penghapusan denda dan balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Oktober 2024.

Tayang:
zoom-inlihat foto Samsat Manokwari Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Kepala KUPT Manokwari Septinus Ullo. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Samsat Manokwari mengimbau warga manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Program penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak bulan juli.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Manokwari Septinus Ullo menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan adalah insentif bagi masyarakat.

Baca juga: Kantor Baru Samsat Fakfak Resmi Beroperasi, Rozali: Bangun Kepercayaan Masyarakat

Baca juga: Penghapusan Denda PKB Berakhir 31 Oktober, Samsat Manokwari Akui Antusiasme Masyarakat

Olehnya itu, masyarakat harus memanfaatkan insentif ini dengan baik.

"Sementara sampai saat ini ada masyarakat manokwari yang sudah datang kekantor Samsat Manokwari untuk membayar pajak kendaraannya, namun ada kendala terkait pembayaran pajak dan balik nama kendaraan dari luar (BBM II) dimana kendaraan seperti ini sangat sulit sekali untuk datang balik nama di kantor Samsat Manokwari," kata Septinus saat diwawancarai Tribun, Kamis (6/9/2024).

Menurutnya, selama ini pihaknya melihat banyak kendaraan bermotor yang didatangkan dari luar Manokwari, namum status suratnya belum jelas.

"Banyak kendaraan dengan plat dari daerah luar, paling banyak didatangkan dari makasar," ungkapnya.

Dikatakannya, program penghapusan denda dan balik nama kendaraan bermotor berlaku sampai 31 Oktober 2024.

"Kami harap masyarakat Manokwari harus menggunakan kesempatan  program pemerintah dengan baik," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved