Pilkada Pegaf

KPU Pegaf Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Cabup-Cawabup Doman dan Madan

"Saya harap komunikasi kita tidak putus, sehingga setiap proses tahapan berlangsung kita tetap berjalan sama-sama," ujar Yosak.

Istimewa
Komisioner KPU dan Bawaslu foto bersama masing-masing calon dalam pengumuman hasil verifikasi, Sabtu (14/9/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bagi pasangan calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) yang akan bertarung dalam pilkada 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Valdos Hotel Manokwari, Sabtu (14/09/2024).

Ketua KPU Pegaf Yosak Saroy mengatakan, verifikasi dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: KPU Pegaf Nyatakan Persyaratan Administrasi MADAN Lengkap

Baca juga: KPU Pegaf Bentuk Tiga Tim Cek Validasi Ijazah Cabup dan Cawabup

Berdasarkan hasil verifikasi sambung Yosak, berkas pasangan Doman dan Madan dinyatakan memenuhi syarat.

"Hasil penelitian persyaratan administrasi calon dari kedua bakal pasangan calon melalui verifikasi berkas dinyatakan memenuhi syarat," kata Yosak Saroy.

Ia berharap, kepada masing-masing bakal calon dan tim sukses untuk selalu berkomunikasi intens terkait tahapan-tahapan yang akan kita hadapi.

"Saya harap komunikasi kita tidak putus, sehingga setiap proses tahapan berlangsung kita tetap berjalan sama-sama," ujar Yosak.

Lebih lanjut Yosak mengatakan, proses penelitian administrasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pilkada. Setiap pasangan calon harus melalui berbagai pemeriksaan dokumen, termasuk kelengkapan ijazah, kesehatan, dan persyaratan lainnya.

Kendati demikian, meski hasil pengumuman penelitian administrasi sudah diumumkan, namun masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak bisa memberikan tanggapan terkait keabsahan hasil yang dilakukan KPU.

"Setelah hasil dari penelitian persyaratan bakal calon tersebut, maka ada kesempatan dari masyarakat sejak 15-18 September 2024 untuk memberikan tanggapan masyarakat terkait keabsahan dari persyarat bakal calon bupati wakil bupati Kabupaten Pegaf," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat yang mau memberikan tanggapan masyarakat terkait kedua calon ke KPU Pegaf harus melengkapi dokumen pedukung seperti, KTP dan KK tidak bisa melalui komunikasi dan via telfon.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved