Berita Kaimana
Workshop dan Sosialisasi Perlindungan Hiu dan Pari: Indikator Kunci Kesehatan Laut Kaimana
Blasius Kilmas menjelaskan, pentingnya perlindungan ikan hiu dan pari berdasarkan data dari Loka PSPL Sorong.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, bersama Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Papua Barat, Pemkab Kaimana, dan BLUD UPTD KKP Kaimana-Fak-Fak, menggelar sosialisasi dan workshop inisiasi perlindungan ikan hiu dan pari, yang merupakan satwa terancam dan endemik.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Belia Kaimana, Rabu (18/9/2024).
Sosialisasi dan workshop ini bertujuan menyatukan komitmen antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam perlindungan ikan hiu dan pari di TWP Buruway, Teluk Arguni, Kaimana, Teluk Etna, serta perairan sekitarnya.
Baca juga: USAID Kolektif-KKP Gelar FGD Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus di Kaimana
Baca juga: Gerakan Perlindungan Hiu, Pari dan Satwa Terancam serta Endemik di Fakfak Papua Barat Digencarkan
Kegiatan ini juga merupakan implementasi rencana pengelolaan zonasi yang telah disusun.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini antar lain perwakilan Dinas Perikanan, Pariwisata, sektor swasta pengusaha perikanan, BLUD UPTD KKP, serta masyarakat adat, dan berkomitmen untuk menjaga kelestarian ikan hiu dan pari di kawasan tersebut.
Workshop dan sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Blasius Kilmas, didampingi Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KKPD Kaimana, Eli Auwe.
Blasius Kilmas menjelaskan, pentingnya perlindungan ikan hiu dan pari berdasarkan data dari Loka PSPL Sorong.
"Diketahui ada 33 spesies hiu dan 9 spesies pari yang dimanfaatkan dalam kegiatan perikanan tangkap," jelasnya.
Dikatakan Blasius antara tahun 2021 hingga 2023, ditemukan 128 nelayan yang melanggar ketentuan dengan menangkap ikan hiu dan pari di dalam kawasan konservasi.
Keputusan Gubernur Papua Barat terkait rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan Kaimana, sudah melarang kegiatan pemanfaatan ikan hiu dan pari secara ekstraktif dalam kawasan tersebut.
"Ikan hiu dan pari adalah sumber daya hayati laut yang penting bagi ekonomi masyarakat pesisir," ujar dia.
Blasius tegaskan jika keberadaan ikan hiu di perairan merupakan indikator kunci kesehatan laut.
"Konservasi bukan hanya tentang pelarangan, tetapi juga pengaturan dan pengelolaan yang baik," tegas Blasius.
Hadir dalam acara itu pimpinan lokal PSPL, perwakilan LMA wilayah 4 Bomberay, YKI (Fasilitator), serta tim BLUD UPTD Seksi Wilayah II Fak-Fak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.