Kamis, 23 April 2026

Hingga Oktober 2024, Pengadilan Agama Fakfak Tangani 238 Perkara

Menurut Dwi Anugerah, rata-rata perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Fakfak didaftarkan menggunakan Aplikasi E-Court. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Hingga Oktober 2024, Pengadilan Agama Fakfak Tangani 238 Perkara
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
Wakil Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Dwi Anugerah, menyebutkan Pengadilan Agama menerima 238 perkara hingga Oktober 2024, Selasa (1/10/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengadilan Agama (PA) Fakfak, Papua Barat, menerima 238 perkara hingga Oktober 2024.

Itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Dwi Anugerah, kepada TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024). 

"Hingga Oktober ini, Pengadilan Agama menerima 238 perkara dan yang telah diselesaikan atau diputus 214 perkara," katanya. 

Ia mengatakan, dari 214 perkara yang telah dituntaskan terdiri dari 190 perkara permohonan dan 44 perkara gugatan. 

Baca juga: Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kaimana Capai 95 Persen, Rustam Lengkas: Akhir Juli 2024 Selesai

 

"Yang masih berproses itu ada 4 perkara, di antaranya 3 perkara permohonan dan 1 perkara gugatan," kata Dwi Anugerah

Menurutnya, rata-rata perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Fakfak didaftarkan menggunakan Aplikasi E-Court. 

"Aplikasi e-Court adalah layanan kami di Pengadilan Agama Fakfak yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai aktivitas hukum secara online," ujarnya.

Layanan e-Court, ucapnya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencari keadilan, terutama yang terkendala waktu dan biaya.

"Layanan ini juga dapat menjangkau wilayah terpencil yang jauh dari pengadilan," kata Dwi Anugerah
 
Beberapa jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court antara lain perdata gugatan, perdata bantahan, perdata gugatan sederhana, perdata permohonan, perdata konsinyasi, dan perdata pembatalan arbitrase.(*) 
 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved