Hingga Oktober 2024, Pengadilan Agama Fakfak Tangani 238 Perkara
Menurut Dwi Anugerah, rata-rata perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Fakfak didaftarkan menggunakan Aplikasi E-Court.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Pengadilan-Agama-Fakfak-Dwi-Anugerah.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengadilan Agama (PA) Fakfak, Papua Barat, menerima 238 perkara hingga Oktober 2024.
Itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Dwi Anugerah, kepada TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).
"Hingga Oktober ini, Pengadilan Agama menerima 238 perkara dan yang telah diselesaikan atau diputus 214 perkara," katanya.
Ia mengatakan, dari 214 perkara yang telah dituntaskan terdiri dari 190 perkara permohonan dan 44 perkara gugatan.
Baca juga: Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kaimana Capai 95 Persen, Rustam Lengkas: Akhir Juli 2024 Selesai
"Yang masih berproses itu ada 4 perkara, di antaranya 3 perkara permohonan dan 1 perkara gugatan," kata Dwi Anugerah.
Menurutnya, rata-rata perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Fakfak didaftarkan menggunakan Aplikasi E-Court.
"Aplikasi e-Court adalah layanan kami di Pengadilan Agama Fakfak yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai aktivitas hukum secara online," ujarnya.
Layanan e-Court, ucapnya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencari keadilan, terutama yang terkendala waktu dan biaya.
"Layanan ini juga dapat menjangkau wilayah terpencil yang jauh dari pengadilan," kata Dwi Anugerah.
Beberapa jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court antara lain perdata gugatan, perdata bantahan, perdata gugatan sederhana, perdata permohonan, perdata konsinyasi, dan perdata pembatalan arbitrase.(*)
| Cuaca Papua Barat Jumat 24 April 2026: Hujan Ringan Dominasi Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Gubernur Dominggus Mandacan Dukung Percepatan Musprov KONI Papua Barat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Puluhan Siswa Kelas X SMA Taruna Kasuari Jadi Korban Kekerasan di Sekolah |
|
|---|
| Kepiting Kokas Dijual di Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak, Jadi Urat Nadi Ekonomi Warga |
|
|---|
| Bapenda: Penarikan Retribusi Parkir di Kawasan Milik Pemerintah Wajib Menggunakan Karcis |
|
|---|