Pilkada 2024
Jelang Pilkada, Bawaslu Fakfak Sosialisasikan Perbawaslu dan Non-Perbawaslu bagi Panwas 17 Distrik
"Kita wujudkan Pilkada 2024 yang sehat, jujur dan bermartabat, untuk kualitas hasil nantinya," ajak pihaknya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat mensosialisasikan Perbawaslu dan non-Perbawaslu bagi Panwas dari 17 distrik di Kabupaten Fakfak.
Sosialisasi tersebut dilangsungkan pada salah satu hotel terbesar di Fakfak Papua Barat.
"Dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kami Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu bagi Panwas di 17 Distrik se-Kabupaten Fakfak," ujar Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Fakfak Kumpulkan Panwaslu 17 Distrik
Baca juga: 466 Kotak Suara Pilkada 2024 Tiba di Fakfak Papua Barat, Bawaslu Kawal Ketat
Arifin Takamokan menuturkan, sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 sangat penting.
"Karena menyangkut tentang perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum," katanya.
Dikatakannya tujuan dari sosialisasi Perbawaslu tersebut guna peningkatan kapasitas Panwas dari 17 distrik dalam mengawal atau mengawasi proses pertahapan Pilkada 2024.
"Kami harap informasi tersampaikan dengan baik agar Panwas dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta mengetahui betul apa perannya di lapangan nanti," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap adanya saling koordinasi dan kerjasama yang dibangun antar sesama Panwas dan Bawaslu Fakfak.
"Kita wujudkan Pilkada 2024 yang sehat, jujur dan bermartabat, untuk kualitas hasil nantinya," ajak pihaknya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bawaslu-30981.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.