Pilkada 2024

Pejabat Negara dan Daerah Bisa Ikut Kampanye Pilkada 2024, Berikut Pandangan Hukum Paul Simonda

"Saya sangat sependapat dengan putusan MK karena memberikan ruang kesetaraan dalam berdemokrasi, namun tentu dengan sejumlah pengecualian,"

ISTIMEWA
Paul Simonda, MH,. C.Md 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polemik keterlibatan pejabat pemerintah dalam kampanye politik Pemilu dan Pilkada di Indonesia termasuk Papua Barat telah menemukan titik terang yang patut diketahui semua pihak. 

Hal ini dikatakan Paul Simonda, MH,. C.Md  praktisi hukum di Manokwari Papua Barat merespons putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024.

Paul mengatakan sependapat dengan  putusan MK No 52/PUU-XXII/2024 yang mana telah memberikan perlakuan yang sama antara pejabat negara dan pejabat daerah dalam mengikuti kampanye.

Baca juga: Jacob Fonataba dan ASN Pemprov Papua Barat Ziarah ke TMP Manokwari

Baca juga: Octavianus Mayor Ingatkan ASN Pemkab Fakfak Junjung Tinggi Netralitas di Pilkada 2024 

"Saya sangat sependapat dengan putusan MK karena memberikan ruang kesetaraan dalam berdemokrasi, namun tentu dengan sejumlah pengecualian," ujar Paul melalui siaran pers kepada Tribun, Senin (14/10/2024). 

Ia mengatakan bahwa dalam putusan MK tentang aturan kampanye, dimaksud pejabat daerah adalah anggota DPRD sementara pejabat negara adalah gubernur/wakil gubernur termasuk bupati/wakil bupati serta, wali kota/wakil wali kota.

Bahwa dalam amar putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024, lanjut Paul, pejabat daerah dan pejabat negara dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh sebab itu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (Pejabat Daerah), bila akan ikut berkampanye di Pilkada 2024 harus mengantongi izin kampanye dan cuti diluar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," katanya menjelaskan. 

Ia juga memberikan berpandangan hukum tentang Pasal 70 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada bahwa tanpa menyebut  DPRD pun, kita sudah harus pahami bahwa yg di maksudkan dengan  pejabat daerah adalah (anggota DPRD).

"Penegasan hal ini juga di perkuat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sementara yang masuk kategori Pejabat Negara dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Paul Simonda

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved