Sabtu, 18 April 2026

Curi Laptop dan Sempat Kabur, Pemuda di Teluk Bintuni Ditangkap Tim Macan Gunung

Dalam perjalanan pulang, D meminta untuk diturunkan di Kilometer 03 Distrik Bintuni, Teluk Bintuni.

Tayang:
zoom-inlihat foto Curi Laptop dan Sempat Kabur, Pemuda di Teluk Bintuni Ditangkap Tim Macan Gunung
Tribun-bali.com
ILUSTRASI - Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, mengamankan pencuri pada Kamis (17/10/2024) sore. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, mengamankan pencuri pada Kamis (17/10/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S Marbun, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di KM 03 Distrik Bintuni, di belakang kompleks SMA Negeri 1 Bintuni. 

Pelaku berinisial D, pemuda berusia 21 tahun yang beralamat di KM 5 Distrik Bintuni Barat.

Pada 17 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIT, D bersama temannya sempat pesta minuman keras di Kompleks Pelayaran.

Dalam perjalanan pulang, D meminta untuk diturunkan di Kilometer 03 Distrik Bintuni.

Saat berjalan kaki menuju rumahnya, D melihat ada rumah yang jendelanya terbuka dan melihat sebuah tas di ruang tengah rumah tersebut.

Baca juga: Polres Teluk Bintuni Limpahkan Tersangka Kasus di Moskona Barat ke Kejaksaan

 

Karena tangannya tak bisa menjangkau tas tersebut dari jendela, tersangka memakai sepotong kayu.

D lalu membawa tas itu ke lorong masuk penginapan Klara Gita Brilian di Kilometer 04 Wesiri Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni

Karena tak menemukan uang dalam tas itu untuk membeli minuman keras lagi, tersangka pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 15.00 WIT, Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni mendatangi rumah D.

Tersangka sempat melarikan diri, tapi tertangkap sekira pukul 16.05 WIT dan langsung dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: Polres Teluk Bintuni Gelar Operasi Zebra Mansinam 2024, Berikut Sasarannya

Polisi juga mengamankan barang 1 uni laptop, 1 mouse laptop, 1 alas mouse 1 lembar SK CPNS, 1 lembar SK PNS, 1 handbag warna hitam, 1 tas laptop, dan 1 tas berwarna biru.

Semua barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 8.000.000.

Menurut Tomi S Marbun, D adalah residivis kasus pencurian motor pada 2023 dan sempat 1,5 tahun penjara.

Tersangka, ucapnya, dijerat menggunakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved