Pilkada 2024
KPU Pegaf: Tak Ada Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
sesuai dengan peraturan KPU tiga hari setelah pleno tingkat provinsi, tak ada yang mengguhat ke MK maka penetapan Bupati akan secepatnya dilakukan
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) mengumumkan, hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak menerima adanya gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pegaf Yosak Saroy mengatakan, awalnya bawaslu sebut daerah yang bertajuk Kota Kulkas itu menjadi daerah rawan dalam pilkada 2024. Namum sambung Yosak, berkat kerja keras dan jujur Pilkada di Pegaf berjalan kondusif.
"Kami menepis hal itu. Kami berusaha bekerja keras dan memberikan yang terbaik. Puji Tuhan semuanya kami lalui dan dapati hasil yang baik," kata Yosak Saroy saat diwawancarai Tribun di kantor KPU Papua Barat, Minggu (8/12/2024).
Baca juga: KPU Papua Barat Pleno Hasil Pilgub 2024: DOAMU Bungkus 92,88 Persen Suara
Baca juga: Doamu Terpilih Kembali Jadi Gubernur dan Wagub Papua Barat, Purwanto: Selamat dan Sukses
Lanjut Yosak, selain tak ada gugatan ke MK, Pegaf juga menjadi salah satu kabupaten yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran PPD, PPS dan KPPS atas kerja kerasnya sehingga Pilkada di Kabupaten tidak mengalami kendala apapun," ujar Yosak Saroy.
Yosak memastikan, semua proses pilkada berjalan aman dan lancar dan sukses sampai pleno di tingkat provinsi.
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan KPU tiga hari setelah pleno tingkat provinsi, tidak ada yang melakukan gugatan ke MK maka penetapan Bupati akan secepatnya dilakukan.
"Dalam waktu dekat ini kami akan tetapkan bupati terpilih," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.