Berita Papua Barat
Bappeda Papua Barat Evaluasi RAP Pendapatan Otonomi Khusus Kabupaten
Kegiatan ini diikuti oleh tiga kabupaten yang telah berhasil menginput data ke SIKD, Evaluasi mandiri yang telah dilakukan.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bappeda-209.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat melaksanakan kegiatan Evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten se-Provinsi Papua Barat tahun 2024, Selasa (17/12/2024).
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bapeda Papua Barat, Diah Dian Sesilia Come, menegaskan pentingnya penyelesaian RAP sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Diah, RAP Otsus merupakan salah satu dokumen perencanaan terkait anggaran dana otsus yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2,25 persen.
Baca juga: Bappeda Litbang Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Kaimana
Baca juga: Bappeda Konsultasikan RAD SDGs Papua Barat, Dance Sangkek: Perkuat Konsep Pembangunan Berkelanjutan
"Dana ini terbagi atas 1 persen dana blok green, 1,25 persen spesifik green, dan dana tambahan infrastruktur, Evaluasi RAP Otsus dilakukan secara berjenjang dari provinsi hingga kabupaten," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa di tingkat provinsi, tahapan evaluasi sudah dilakukan setelah proses penginputan ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Focus Group Discussion (FGD), hingga penetapan pagu definitif.
Saat ini, evaluasi RAP di tingkat kabupaten masih berjalan, di mana baru tiga kabupaten yang telah menginput data ke dalam SIKD, yakni Teluk Bintuni, Kaimana, dan Manokwari Selatan.
"Bagi kabupaten yang belum menginput data, kami telah berkoordinasi dan mereka menyampaikan adanya hambatan terkait data pendukung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Hal ini juga kami alami di tingkat provinsi," ungkap Diah Come.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RAP yang tidak tepat waktu dapat berdampak signifikan, Salah satu konsekuensinya adalah pengurangan alokasi pagu di tahun berikutnya, sebagaimana diatur dalam regulasi PMK Nomor 33.
"Jika RAP tidak selesai sesuai jadwal, penyaluran dana otsus tahap pertama di tahun berjalan akan terhambat selain itu, keterlambatan ini akan memengaruhi alokasi dana di tahun 2026," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh tiga kabupaten yang telah berhasil menginput data ke SIKD, Evaluasi mandiri yang telah dilakukan.
Diharapkan menjadi dasar bagi kabupaten lainnya untuk segera menyusul menyelesaikan tahapan perencanaan dan sinkronisasi RAP dengan APBD.
"Dengan demikian, penyusunan anggaran dana otsus dapat berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan, sehingga pemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat Papua Barat secara optimal," tutupnya.
(*)