Berita Fakfak
Warga Dilarang Beraktivitas di Runway Bandara Torea Fakfak
"Bandara Torea masih dianggap sebagai area penerbangan, sehingga semua peraturan terkait tetap berlaku," katanya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/BTF-25.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Torea Fakfak Papua Barat mengeluarkan peringatan keras melarang masyarakat tak melakukan aktivitas apapun di kawasan runway tanpa izin.
Itu disampaikan langsung Kepala UPBU Siboru Fakfak, Faisal Rahman kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (16/1/2025).
"Peringatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan pasal 432 ayat 1 mengenai daerah keamanan terbatas," sebutnya.
Baca juga: 50 Pembalap Ikut Fakfak Drag Wars II di Runway Bandara Torea, Pemkab: Kurangi Balap Liar
Baca juga: 25 Januari 2024 Resmi Dinonaktifkan, Bandara Torea Akan Dihibahkan ke Pemkab Fakfak
Faisal Rahman menegaskan, pentingnya menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan.
"Bandara Torea Fakfak saat ini tidak lagi beroperasi karena aktivitas penerbangan telah dialihkan ke Bandara Siboru Fakfak," ujarnya.
Dikatakannya, status nonaktif Bandara Torea Fakfak tidak berarti fasilitas tersebut dapat digunakan untuk keperluan umum.
"Bandara Torea masih dianggap sebagai area penerbangan, sehingga semua peraturan terkait tetap berlaku," katanya.
Ia juga menyoroti, meskipun Bandara Torea dinyatakan nonaktif, fungsinya tetap dipertahankan untuk situasi darurat atau keperluan VVIP, terutama mengingat jarak Bandara Siboru yang cukup jauh dari pusat kota Fakfak.
"Kami eminta masyarakat untuk tidak menggunakan area bandara, termasuk runway, untuk kegiatan seperti olahraga atau rekreasi," pungkasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan pasal 432 ayat 1, pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp500 juta," bebernya.
Hal ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menjaga keamanan bekas bandara di Kabupaten Fakfak tersebut.
Pihak UPBU Siboru Fakfak mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama dan mendukung kelancaran operasional penerbangan di wilayah Fakfak.
Bandara tetap menjadi fasilitas strategis yang harus dijaga sesuai fungsi dan regulasinya.
(*)