Berita Fakfak
Perda Pengelolaan Pasar di Fakfak Papua Barat Dinilai Perlu Dioptimalkan
"Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang, guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan dengan baik,"
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/perda-pasar-di-fakfak.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pasar di Kabupaten Fakfak Papua Barat dinilai perlu dioptimalkan.
Itu disampaikan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok kepada TribunPapuaBarat.com melalui rilis, Minggu (2/2/2025).
"Kami berharap agar dengan adanya Perda tentang pengelolaan pasar, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas mereka dengan lebih aman dan nyaman," katanya.
Baca juga: Stok Ikan Segar Melimpah Pasar Dulanpokpok Fakfak, Harga Terpantau Stabil
Baca juga: Pala Tomandin Fakfak Tampil di UMKM Expo 2025, Upaya Merambah Pasar Global
Perda ini diharapkan, dapat menjadi landasan hukum dalam mengatur operasional pasar di Kabupaten Fakfak.
"Sehingga tercipta lingkungan usaha yang tertata, bersih, dan kondusif bagi pedagang maupun pembeli," tuturnya.
Zet Sampe Tondok mengatakan, penerapan regulasi ini akan membantu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pasar serta memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
"Termasuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik," katanya.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Pasar ini, pihaknya ingin memastikan bahwa pasar di Kabupaten Fakfak dikelola dengan baik.
"Termasuk kira berharap bisa memberikan manfaat maksimal bagi para pedagang, dan tentu saja meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Zet Sampe Tondok.
Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap Perda ini dapat memberikan dampak positif, termasuk dalam peningkatan fasilitas pasar, sistem kebersihan yang lebih baik, serta pengelolaan yang lebih terstruktur.
"Dengan demikian, para pelaku usaha dapat beroperasi dengan lebih nyaman dan aman, serta masyarakat mendapatkan layanan perdagangan yang lebih optimal," jelasnya.
Selain itu, dikatakannya, penerapan Perda ini juga diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian lokal dengan mendorong aktivitas jual beli yang lebih aktif dan tertib.
"Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang, guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan dengan baik," ucapnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Fakfak optimis bahwa pengelolaan pasar yang lebih baik akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
(*)