Sabtu, 13 Juni 2026

Dinas Perkebunan Fakfak Imbau Pengumpul untuk Tidak Membeli Pala Muda

pala muda lebih rentan terhadap kontaminasi jamur penghasil aflatoksin yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Tayang:
zoom-inlihat foto Dinas Perkebunan Fakfak Imbau Pengumpul untuk Tidak Membeli Pala Muda
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
INSPEKSI - Plt Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, saat melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap pedagang pengumpul pala di wilayah Distrik Fakfak Barat, Papua Barat, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Perkebunan Fakfak, Papua Barat, mengimbau pedagang-pedagang pengumpul untuk tidak membeli pala muda

Itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, kepada Tribun pasca-inspeksi dan pengawasan terhadap pedagang pengumpul pala di wilayah Distrik Fakfak Barat, Selasa (25/2/2025). 

"Kami melakukan inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pedagang tidak membeli pala muda yang belum mencapai tingkat kematangan optimal," katanya. 

Ia menjelaskan inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas pembelian dan penjualan pala muda di beberapa lokasi. 

"Kami menggandeng pemerintahan distrik melalui pendekatan persuasi agar pedagang pengumpul menahan diri untuk tidak membeli pala sebelum waktunya," ujar Widhi Asmoro Jati

Ia berharap panen dilakukan pada awal April sesuai kalender waktu panen. 

Baca juga: Estimasi Kontribusi PAD Pala Tomandin Fakfak Mencapai Rp 781 Juta per Tahun

 

"Pemanenan pala yang belum matang dapat berdampak pada kualitas produk, daya saing di pasar domestik maupun internasional, serta kesejahteraan petani dan pelaku usaha," kata Widhi Asmoro Jati.

Selain itu, pala muda lebih rentan terhadap kontaminasi jamur penghasil aflatoksin yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

"Dalam inspeksi ini, pedagang pengumpul juga diingatkan agar tidak menjemur hasil panen pala di tempat yang tidak sesuai standar, seperti di tepi jalan atau area terbuka yang rentan terpapar debu, polusi, dan bakteri," ujarnya. 

Hal ini dikatakannya penting untuk ditaati demi menjaga mutu dan harga pala agar tetap kompetitif di pasaran.

"Dinas Perkebunan Fakfak mengacu pada Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8.3/752/BWP/2024 tentang Prosedur Pembelian dan Pengolahan Hasil Usaha Pala Komoditas Unggulan Daerah," katanya. 

Baca juga: Pala Tomandin Fakfak Tampil di UMKM Expo 2025, Upaya Merambah Pasar Global

Dikatakannya, tim pengendali komoditas pala terus melakukan sosialisasi agar praktik pemetikan pala muda tidak terjadi. 

"Selain itu, surat edaran tersebut akan ditempel di lokasi pembelian sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang," ujar Widhi Asmoro Jati.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat Fakfak agar segera melaporkan jika terdapat tekanan atau praktik yang memaksa petani menjual pala muda

"Laporan dapat disampaikan langsung ke distrik terdekat atau Dinas Perkebunan Fakfak guna menjamin perlindungan bagi pedagang dan petani Pala Tomandin," katanya.

 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved