Dinas Perkebunan Fakfak Imbau Pengumpul untuk Tidak Membeli Pala Muda
pala muda lebih rentan terhadap kontaminasi jamur penghasil aflatoksin yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Widhi-Asmoro-Jati-saat-melakukan-inspeksi.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Perkebunan Fakfak, Papua Barat, mengimbau pedagang-pedagang pengumpul untuk tidak membeli pala muda.
Itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, kepada Tribun pasca-inspeksi dan pengawasan terhadap pedagang pengumpul pala di wilayah Distrik Fakfak Barat, Selasa (25/2/2025).
"Kami melakukan inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pedagang tidak membeli pala muda yang belum mencapai tingkat kematangan optimal," katanya.
Ia menjelaskan inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas pembelian dan penjualan pala muda di beberapa lokasi.
"Kami menggandeng pemerintahan distrik melalui pendekatan persuasi agar pedagang pengumpul menahan diri untuk tidak membeli pala sebelum waktunya," ujar Widhi Asmoro Jati.
Ia berharap panen dilakukan pada awal April sesuai kalender waktu panen.
Baca juga: Estimasi Kontribusi PAD Pala Tomandin Fakfak Mencapai Rp 781 Juta per Tahun
"Pemanenan pala yang belum matang dapat berdampak pada kualitas produk, daya saing di pasar domestik maupun internasional, serta kesejahteraan petani dan pelaku usaha," kata Widhi Asmoro Jati.
Selain itu, pala muda lebih rentan terhadap kontaminasi jamur penghasil aflatoksin yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
"Dalam inspeksi ini, pedagang pengumpul juga diingatkan agar tidak menjemur hasil panen pala di tempat yang tidak sesuai standar, seperti di tepi jalan atau area terbuka yang rentan terpapar debu, polusi, dan bakteri," ujarnya.
Hal ini dikatakannya penting untuk ditaati demi menjaga mutu dan harga pala agar tetap kompetitif di pasaran.
"Dinas Perkebunan Fakfak mengacu pada Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8.3/752/BWP/2024 tentang Prosedur Pembelian dan Pengolahan Hasil Usaha Pala Komoditas Unggulan Daerah," katanya.
Baca juga: Pala Tomandin Fakfak Tampil di UMKM Expo 2025, Upaya Merambah Pasar Global
Dikatakannya, tim pengendali komoditas pala terus melakukan sosialisasi agar praktik pemetikan pala muda tidak terjadi.
"Selain itu, surat edaran tersebut akan ditempel di lokasi pembelian sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang," ujar Widhi Asmoro Jati.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat Fakfak agar segera melaporkan jika terdapat tekanan atau praktik yang memaksa petani menjual pala muda.
"Laporan dapat disampaikan langsung ke distrik terdekat atau Dinas Perkebunan Fakfak guna menjamin perlindungan bagi pedagang dan petani Pala Tomandin," katanya.
| Resmob Jatanras Polda Papua Barat Kembali Ringkus 1 Pelaku Curanmor di Manokwari |
|
|---|
| Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak: 5 Tewas dan 3 Masih Hilang, Bagian Tubuh Ditemukan di Air |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Juni 2026, Lihat Rinciannya |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila 2026, Polda Papua Barat Teguhkan Komitmen Polri Presisi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Papua Barat Selasa 2 Juni 2026, Manokwari Cerah dan Fakfak Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|