Kamis, 30 April 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Pabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Rancangan Perbup Sorong

Muhayan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sorong lantaran aktif melibatkan Kanwil Kemenkum Pabar dalam penyusunan regulasi daerah. 

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Kanwil Kemenkum Pabar Gelar Rapat Harmonisasi 5 Rancangan Perbup Sorong
Kanwil Kemenkum Pabar
RAPAT KEMENKUM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat ( Kanwil Kemenkum Pabar ) menggelar rapat melalui Zoom, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat ( Kanwil Kemenkum Pabar ) menggelar rapat melalui Zoom, Kamis (6/3/2025).

Rapat ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan. 

Materi pembahasannya soal Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi 5 Rancangan Peraturan Bupati Sorong, Papua Barat Daya. 

Muhayan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sorong lantaran aktif melibatkan Kanwil Kemenkum Pabar dalam penyusunan regulasi daerah. 

Menurutnya, harmonisasi penting agar rancangan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Ikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada

Inspektur Daerah Kabupaten Sorong, Dr Ari Wijayanti, mengapresiasi Kanwil Kemenkum Pabar yang menjadwalkan kegiatan harmonisasi dan perbaikan atas lima rancangan peraturan bupati Sorong.

Berikut lima rancangan peraturan bupati yang dibahas dalam tersebut:

1. Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah;

2. edoman Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Hasil Pengawasan APIP;

3. Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong;

4. Pedoman Penanganan dan Pengaduan Masyarakat di Inspektorat Kabupaten Sorong;

5. Sistem Pelaporan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Segera Bentuk Posbankum Kelurahan Sawagumu di Kota Sorong

Pembahasan kelima rancangan peraturan ini mencakup konsistensi penggunaan istilah, perbaikan penulisan, dan penyesuaian format sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Beberapa pasal juga memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari multitafsir.

Dalam rapat ini, Muhayan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Adel Chandra, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Pabar

Inspektur Daerah Kabupaten Sorong dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong mengikuti secara daring.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved