Sabtu, 13 Juni 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Teluk Bintuni Soal Dana Desa

Ia berharap melalui harmonisasi itu, Ranperbup Teluk Bintuni bisa segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan alokasi dana desa

Tayang:
zoom-inlihat foto Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Teluk Bintuni Soal Dana Desa
Kanwil Kemenkum Pabar
HARMONISASI RANPERBUB - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengadakan rapat dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengadakan rapat dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (12/3/2025).

Rapat itu mengharmonisasi dan memantapkan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Teluk Bintuni tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Besaran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Papua Barat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan.

Ia didampingi para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat. 

Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengikuti rapat tersebut secara daring.

Muhayan mengatakan Kanwil Kemenkum Pabar berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. 

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Sosialisasikan Standar Kompetensi ASN

Ia berharap melalui harmonisasi itu, Ranperbup Teluk Bintuni bisa segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan alokasi dana desa tahun 2025.

Pertemuan tersebut pun membahas pasal demi pasal dari Ranperbup Teluk Bintuni untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunannya.

Beberapa poin utama pembahasan dalam rapat ini meliputi:

1. Sinkronisasi materi Ranperbup dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Penyempurnaan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan agar sesuai dengan kaidah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

3. Penyesuaian Definisi dan Istilah dalam Ranperbup agar selaras dengan terminologi yang digunakan oleh pemerintah pusat.

4. Usulan Pemuatan Ketentuan tentang Alokasi Dana Desa untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved