Kanwil Kemenkum Pabar
Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Teluk Bintuni Soal Dana Desa
Ia berharap melalui harmonisasi itu, Ranperbup Teluk Bintuni bisa segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan alokasi dana desa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Pabar-rapat-dengan-Pemerintah-Kabupaten-Teluk-BintunI.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengadakan rapat dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (12/3/2025).
Rapat itu mengharmonisasi dan memantapkan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Teluk Bintuni tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Besaran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Papua Barat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan.
Ia didampingi para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengikuti rapat tersebut secara daring.
Muhayan mengatakan Kanwil Kemenkum Pabar berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Sosialisasikan Standar Kompetensi ASN
Ia berharap melalui harmonisasi itu, Ranperbup Teluk Bintuni bisa segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan alokasi dana desa tahun 2025.
Pertemuan tersebut pun membahas pasal demi pasal dari Ranperbup Teluk Bintuni untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunannya.
Beberapa poin utama pembahasan dalam rapat ini meliputi:
1. Sinkronisasi materi Ranperbup dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Penyempurnaan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan agar sesuai dengan kaidah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Penyesuaian Definisi dan Istilah dalam Ranperbup agar selaras dengan terminologi yang digunakan oleh pemerintah pusat.
4. Usulan Pemuatan Ketentuan tentang Alokasi Dana Desa untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
| Kakanwil Kemenkum Papua Barat Pimpin Sumpah PNS dan Pengangkatan Jabatan Fungsional |
|
|---|
| RUU Desain Industri Hadirkan Kepastian Hukum dan Akses Pembiayaan |
|
|---|
| Supratman Andi Agtas Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Dorong Perlindungan Karya Mahasiswa Lewat Edukasi HKI |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Gandeng Tiga Perguruan Tinggi Perkuat Perlindungan HKI |
|
|---|