Sabtu, 13 Juni 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kerja Sama Kemenkum dan Kemenbud Cegah Penyalahgunaan Hak Cipta

Perlindungan kekayaan intelektual, ucap upratman Andi Agtas, akan memicu inovasi kreatif warga Indonesia.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kerja Sama Kemenkum dan Kemenbud Cegah Penyalahgunaan Hak Cipta
Kanwil Kemenkum Pabar
KERJA SAMA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menandatangani kerja sama di Gedung Kemendikdasmen, Jumat (14/03/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Jumat (14/03/2025).

Kerja sama kedua kementerian itu bertujuan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terkait dengan kebudayaan. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut pemerintah Indonesia berperan krusial dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai untuk hasil karya budaya bangsa. 

Tujuannya untuk mencegah penyelewengan hak cipta sekaligus menghargai hasil karya.

"Kami tidak hanya dapat mencegah penyalahgunaan hak cipta, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta dan pelaku budaya atas hasil karya mereka,” ujarnya di Gedung Kemendikdasmen, Jumat (14/03/2025).

Baca juga: Kementerian Hukum Akan Bikin Regulasi untuk Mengakomodasi Pertumbuhan Media

Perlindungan kekayaan intelektual, ucapnya, akan memicu inovasi kreatif warga Indonesia.

"Pada gilirannya akan memperkaya khazanah budaya Indonesia dan meningkatkan posisi kita di dunia internasional," kata Supratman Andi Agtas.

Ia menyebut Indonesia memiliki aset dan kekayaan budaya yang luar biasa, tapi juga harus menghadapi berbagai tantangan dari dalam maupun luar negeri. 

Kerja sama Kemenkum dan Kemenbud, ucapnya, untuk memperkuat upaya perlindungan hak-hak kekayaan intelektual terhadap objek-objek budaya yang semakin berkembang. 

"Kerja sama ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan budaya nasional," ujar Supratman Andi Agtas.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memajukan kebudayaan Indonesia, termasuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkannya bagi kepentingan warga Indonesia. 

Ia menyebut ada 10 objek pemajuan kebudayaan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Dorong Pendirian Perseroan Perorangan UMKM di Teluk Bintuni

Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional bernilai ekonomi.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, mengatakan kerja sama di pusat menjadi pedoman daerah

"Jauh sebelum penandatanganan PKS di pusat, kami telah berkoordinasi dengan tiga dinas di Teluk Bintuni," katanya.

Satu di antaranya adalah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Teluk Bintuni.

"Kalau sudah ada penandatanganan kerja sama di pusat, kami yang di wilayah lebih mudah lagi untuk melakukan kerja sama." ujar Piet Bukorsyom.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved