Berita Manokwari

Kejari Manokwari Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Ratusan Butir Amunisi Diserahkan ke Gegana Brimob 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara Pidum dengan terdakwa sebanyak 33 yang perkaranya telah incrach di pengadilan negeri Manokwari

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Kejari Manokwari libatkan detasemen Gegana Brimob dalam pemusnahan ratusan butir amunisi barang bukti sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejari Manokwari, Selasa (18/3/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Manokwari melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti (BB) hasil sitaan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrach sepanjang 2024 hingga 2025.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Manokwari Teguh Suhendro didampingi Bupati Hermus Indou serta para perwakilan pejabat Kepolisian, TNI, Pengadilan dan BNN berlangsung di kantor Kejari Manokwari, Selasa (18/3/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Manokwari, Andi Trismanto, mengatakan ratusan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari 31 perkara pidum yang ditandatangani periode 2024/2025.

Baca juga: Barang Bukti Laka Lantas Menumpuk, Polresta Manokwari Imbau Pemilik Segera Ambil, Ini Syaratnya

Baca juga: Kejari Fakfak Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ini Rinciannya

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara Pidum dengan terdakwa sebanyak 33 yang perkaranya telah incrach di pengadilan negeri Manokwari," kata Andi. 

Ia mengatakan, 31 perkara pidum yang barang buktinya dimusnahkan adalah perkara kekerasan seksual, narkotika, minuman keras produksi rumahan, senjata api dan ratusan butir amunisi.

"Barang bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dimusnahkan berupa baju korban dan terdakwa, kemudian barang bukti perkara Narkotika berupa ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya. 

Sementara barang bukti perkara minuman keras rumahan berupa ratusan liter cap tikus, sebut Andi, dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah. 

"Untuk barang bukti tindak pidana undang-undang darurat berupa senjata api ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin sehingga tidak dapat digunakan kembali," katanya. 

Kesempatan ini, Andi mengakui bahwa untuk pemusnahan ratusan butir amunisi akan dilakukan oleh Gegana Satuan Brimob Polda Papua Barat. 

"Untuk barang bukti amunisi kami serahkan pemusnahannya ke aparat yang ahli, yakni Gegana Brimob Polda Papua Barat," katanya menjelaskan. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved