Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasikan 3 Rancangan Peraturan Soal THR dan Gaji Ke-13

Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, mengatakan harmonisasi regulasi itu penting agar kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan

Kanwil Kemenkum Pabar
HARMONISASI PERATURAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar rapat untuk mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota/Bupati mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025, Rabu (19/03/2025). 

TRIBUNPAPUABARAR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat rapat untuk mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota/Bupati mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025, Rabu (19/03/2025).

Ketiga rancangan peraturan itu berasal dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Tambrauw.

Semuanya membahas tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 2025 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, mengatakan harmonisasi regulasi itu penting agar kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Pabar mendukung pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Harapannya, regulasi itu dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan aparatur negara di tingkat daerah.

Kepala Bagian Hukum dari ketiga daerah, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Papua Barat Daya menghadiri rapat secara virtual.

Rapat itu diikuti para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar.

Baca juga: Tim Hukerma Kanwil Kemenkum Pabar Ikut Kejar Berkah Bersama Talent Voice Over

Baca juga: Bertemu Gubernur Papua Barat, Piet Jelaskan Tugas Kanwil Kemenkum Pabar

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved