Filep Wamafma Soroti Hilangnya Luasan Hutan di Merauke Papua Selatan
DR Wamafma mengkritik kurangnya komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
DR Wamafma juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat adat sudah dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
"Hak-hak masyarakat adat dalam Undang-Undang Otsus sudah disebutkan, termasuk keterlibatan masyarakat adat dan lembaga adat dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak melibatkan mereka dalam setiap investasi yang masuk ke Papua.
"Jika masyarakat adat dan lembaga adat tidak dilibatkan dalam investasi di Papua, maka itu adalah awal dari konflik," pungkas DR Wamafma.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.