Berita Kaimana

ODGJ Bacok Warga di Kaimana, Iptu Tri Sukma Adimasworo: Pelaku Sudah Kami Amankan

"Kalau perlu dilakukan lagi pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ODGJ maka harus di bawa ke Jayapura atau Manokwari,” tuturnya.

|
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Arfat
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaimana, Polda Papua Barat akhirnya menangkap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kawasan Batu Putih, Minggu (23/3/2025). 

Sebelum ditangkap ODGJ berjenis kelamin laki-laki ini diduga merupakan pelaku teror terhadap pengendara di kawasan Batu Putih Kaimana yang meresahkan pengendara. 

Dugaan aksi teror ODGJ ini telah mengakibatkan korban yang rata-rata pengendara yang melintasi kawasan tersebut. 

Baca juga: Dinsos Kolaborasi dengan Puskesmas Beri Obat Penenang ODGJ

Baca juga: DPRK Kaimana, Pemkab dan Instansi Terkait Sepakat Kirim ODGJ Penyerang Warga ke Manokwari

Aksi teror terakhirnya sebelum ditangkap pada 22 Maret 2025 lalu.

Seorang pengendara diduga dibacok oleh OGDJ tersebut.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Iptu Tri Sukma Adimasworo membenarkan penyerangan yang dilakukan oleh ODGJ tersebut.

Ia mengatakan jika sudah ada laporan yang diterima pihaknya akibat dugaan teror ODGJ itu. 

"Namun kita harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, dan juga sudah dilakukan rapat dengar pendapat bersama DPRK Kaimana,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Senin (24/3/2025).

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintuni ini mengatakan tujuan dari koordinasi bersama dinas Sosial Kabupaten Kaimana dengan maksud memastikan terduga pelaku tersebut benar-benar ODGJ.

Jika benar bahwa yang bersangkutan benar ODGJ dan ada surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jayapura, maka surat tersebut perlu ditunjukan sebagai bukti.

"Kalau perlu dilakukan lagi pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ODGJ maka harus di bawa ke Jayapura atau Manokwari,” tuturnya.

Apabila dari hasil pemeriksaan benar bahwa yang bersangkutan ODGJ, kata Kasat Reskrim, maka rananya ada pada Dinas Sosial, yang selanjutnya diarahkan untuk diobati atau direhabilitasi.

“Dari pihak kepolisian siap untuk mensuport dalam hal pendampingan atau pengawalan terhadap persoalan tersebut,” ujarnya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved