Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Nabire-Tanjung Priok April 2025
PT Pelni juga telah menyediakan kemudahan akses informasi melalui aplikasi Pelni Mobile yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pelayaran-KM-Nggapulu-di-Pelabuhan-Fakfak.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jadwal Kapal Pelni KM Labobar Nabire-Tanjung Priok April 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunPapuaTengah.com, KM Labobar dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Nabire Papua Tengah, Selasa (8/4/2025) pukul 04.00 WIT.
KM Labobar dijadwalkan melanjutkan perjalanannya pada pukul 06.00 WIT.
Baca juga: Jadwal Kapal Fakfak Sorong Bulan April 2025: Cek Harga Tiket KM Tatamailau dan Labobar
Baca juga: Jadwal Kapal Tatamailau Bulan April 2025: Rute Terdekat Ambon, Tual, Dobo, Timika
Hanya saja, KM Labobar tak lanjut berlayar ke Pelabuhan Jayapura, Papua.
KM Labobar berlayar kembali ke wilayah barat Papua.
Yakni, Wasior, Manokwari, Sorong, Fak-Fak, Kaimana.
Sementara untuk luar Papua Barat, KM Labobar akan singgah di Dobo, Tual, Banda, Ambon, Bau-Bau, Makassar, Surabaya dan terakhir di Tanjung Priok.
Kantor Pelni Cabang Nabire, selalu mengeluarkan jadwal pelayanan kapal penumpang.
Masyarakat Nabire yang ingin mendapatkan informasi mengenai jadwal kapal penumpang, bisa mengunjungi kantor tersebut, di Jalan Frans Kaisiepo No 14 Nabarua, Distrik Nabire.
Selain itu, PT Pelni juga telah menyediakan kemudahan akses informasi melalui aplikasi Pelni Mobile yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Dengan aplikasi tersebut, para pengguna smartphon dapat dengan mudah mengakses jadwal keberangkatan, dan kedatangan kapal penumpang serta informasi terkait lainnya.
Demikianlah informasi terkait jadwal pelayanan KM Labobar di usai libur Lebaran 2025.
Dengan memanfaatkan informasi yang telah disediakan oleh Kantor Pelni Cabang Nabire dan aplikasi Pelni Mobile, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan efisien.
(Tribun-Papuatengah.com,//Calvin Louis Erari)
(*)