Berita Fakfak
Samaun Dahlan Ingatkan ASN Pemkab Fakfak Tak Perpanjang Waktu Libur Lebaran
Hari libur lebaran berakhir pada 7 April 2025, sehingga pada 8 April ASN Pemerintah Kabupaten Fakfak harus sudah masuk kantor
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bupati Fakfak, Samaun Dahlan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak agar tidak memperpanjang waktu libur lebaran.
Itu disampaikan Bupati Samaun Dahlan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (8/4/2025).
"Jadwal libur nasional dan cuti bersama sangat panjang untuk ASN, sehingga dapat dimanfaatkan secara baik dan tidak ada alasan untuk memperpanjang waktu libur," jelasnya.
Baca juga: Bupati Hasan Achmad Ingatkan ASN Jujur dan Tanggung Jawab Dalam Tugas
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkab Fakfak Molor
Dikatakannya, tidak ada penambahan waktu libur, masuk kantor harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas seperti biasa dalam mengoptimalkan pelayanan untuk masyarakat.
"ASN Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak alasan tambah waktu libur dengan alasan yang tidak jelas," tegasnya.
Samaun Dahlan berharap, ASN bisa memanfaatkan waktu liburan dengan sebaiknya, agar setelah selesai semua kembali masuk kantor untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat di negeri Mbaham Matta.
"Hari libur lebaran berakhir pada 7 April 2025, sehingga pada 8 April ASN Pemerintah Kabupaten Fakfak harus sudah masuk kantor dan melaksanakan aktivitasnya sebagaimana biasanya," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.