Berita Fakfak
Kado Hardiknas 2025, Guru Honorer Non Database yang Punya 3 Kriteria Ini Batal Dirumahkan
"Pada intinya pemerintah dan PGRI segala sesuatunya bekerja berdasarkan data," pungkasnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Ketua PGRI Fakfak, Amin Jabir Suaery mengatakan, guru honorer non database batal dirumahkan.
Informasi itu dikemukan pada saat konsolidasi pendidikan nasional di Jakarta.
"Ini menjadi kado terindah bertepatan dengan momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2025," kata Achmad Suarey saat diwawancarai Tribun, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Guru Honorer di Ilaga Papua Tengah Jadi Korban Kasus Penembakan pada Malam Natal
Baca juga: 694 Guru Honorer di Fakfak Resmi Dirumahkan, PGRI: Bersabar dan Berdoa
Dijelaskannya, berdasarkan paparan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ada tiga kriteria guru honorer yang tak dirumahkan.
Pertama, guru honorer yang sudah aktif mengajar.
Kedua, terdaftar di Data Pokok Sekolah atau Dapodik.
Ketiga, guru honorer yang telah memperoleh sertifikasi dan mendapatkan tunjangan.
"Tiga kategori ini tidak boleh dirumahkan," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh lagi merekrut guru periode 2025.
Namun, apabila ingin merekrut guru menjadi tanggung jawab sekolah.
"Untuk anggarannya bisa melalui dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS)," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan data guru honorer non database ke Komisi I, untuk selanjutnya diberikan ke Bupati Fakfak Samaun Dahlan.
"655 guru honorer Non-Database di Kabupaten Fakfak Papua Barat termasuk di dalamnya ada yang honor daerah dan kontrak sekolah," tuturnya.
Ia mengimbau, guru honorer non-database Fakfak Papua Barat agar tetap tenang saja di tempat.
"Pada intinya pemerintah dan PGRI segala sesuatunya bekerja berdasarkan data," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.