Polisi Tangkap 4 Orang 'Wartawan' yang Terlibat Kasus Premanisme: Masyarakat Harus Waspada

"Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi mengintimidasi atau memeras. Segera laporkan ke polisi,"

Tribunsumsel.com/Khoiril
MENGAKU WARTAWAN - Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat orang yang mengaku wartawan dalam kasus premanisme. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat orang dalam kasus premanisme yang berkedok sebagai wartawan

Mereka yang mengaku sebagai jurnalis dari beberapa media itu terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes, Dwi Subagio, mengatakan keempat orang itu berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Tiga lain masih dalam pengejaran," katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat konferensi pers di Mako Polda Jateng, Jumat (16/5/2025) siang. 

Dari keterangan empat orang yang ditangkap dan bukti percakapan di ponsel, jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif.

Ratusan orang itu berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.

Baca juga: Dimediasi Dahlan Dahi, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik Internal PWI Melalui KLB

 

Mereka beroperasi di seluruh Pulau Jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, aksi pemerasan jaringan ini berlangsung sejak 2020 di berbagai kota besar antara lain Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. 

Modus mereka adalah mengintai korban yang sebagian besar publik figur dan tokoh masyarakat.

Ketika melihat calon korban keluar dari hotel bersama pasangan, pelaku mendekati dan mengaku sebagai wartawan.

Mereka meminta sejumlah uang disertai anncaman akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa.

"Satu korban yang melapor sempat dimintai uang ratusan juta rupiah. Setelah bernegosiasi, korban mentransfer Rp 12 juta ke rekening pelaku," kata Dwi Subagio. 

Dari laporan inilah, polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus hingga menangkap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali, Jawa Tengah.

Saat penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. 

Setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media yang mereka sebut.

Baca juga: Halal Bihalal dengan Wartawan, Kanwil Kemenkum Papua Barat Paparkan Capaian Triwulan I

Polisi menemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers antara lain Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Ada juga kalung lencana yang bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

"Sudah dicek oleh Kabid Humas ke Dewan Pers, ternyata tidak terdaftar secara resmi," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kombes Artanto menambahkan pengungkapan kasus ini sebagai bagian komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.

Polisi, ucapnya, berjanji akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan berharap tidak terjadi di daerah lain. 

"Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi mengintimidasi atau memeras. Segera laporkan ke polisi," ujar Artanto.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terbongkar! Modus Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, 175 Anggotanya Diselidiki

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved