Berita Teluk Bintuni
Kantor Distrik Aroba Dipalang, Ini Tuntutan Warga ke Bupati Teluk Bintuni
Musa menegaskan, palang tidak bakal dibuka apabila tuntutan mereka tak dipenuhi.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Palang-kantor-dis-aroba-3.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Aktivitas pemerintahan di kantor Distrik Aroba, Teluk Bintuni lumpuh.
Hal itu disebabkan karena pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Aroba dan Sangwar.
Tokoh masyarakat setempat Musa Susure mengatakan, ada beberapa poin dalam pemalangan tersebut.
Baca juga: Anggota DPRK Teluk Bintuni Andreas Nauri Persoalkan Non PNS Jadi Plt Kepala Kampung
Baca juga: DPMK Manokwari Target Peta Wilayah 270 Kampung Pemekaran Rampung Juni 2024
Di antaranya, masyarakat mendesak bupati melantik kepala Kampung Aroba hasil pemilihan yang sudah dilakukan pada, 29 April 2024.
"Masyarakat Kampung Sangwar juga dengan tegas menolak surat tugas kepala kampung yang dikeluarkan oleh bupati Teluk Bintuni sejak 7 mei 2025 yang bukan PNS," ungkap Musa saat diwawancarai Tribun, Minggu (18/5/2025).
Musa meminta, Bupati Yohanis Manibuy yang membuka langsung pemalangan tersebut.
"Kami ini ada sakit. Kalau mau kasih keluar regulasi itu yang jelas dan sosialisasi agar kami tahu," ujarnya.
Musa menegaskan, palang tak bakal dibuka apabila tuntutan tak dipenuhi.
"Kami juga minta agar tidak ada pertemuan menggunakan fasilitas pemerintah. Kami masyarakat sudah siapakan tempat, yaitu rumah adat. Silahkan pertemuan di rumah adat," tuturnya.
Sementara itu Anggota DPRK Teluk Bintuni Andreas Nauri mengimbau, masyarakat buka palang tersebut.
"Kalau bapak Ibu palang ini kantor, terus masyarakat mau urus berkas nanti agak susah, jadi tolong di buka," pungkasnya.
(*)