Berita Manokwari
DPRK Manokwari Siap Dorong Implementasi Perda Pengolahan Sampah Lewat Perbub
sekarang turunannya itu mau dijadikan Perbup supaya regulasi terkait sampah ini bisa disinkronkan juga dengan Pendapatan Asli Daerah
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Suryatiii.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.
Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suryati Faisal, mengatakan bahwa Perda terkait sampah telah disahkan, dan saat ini DPRK tengah menunggu proses evaluasi yang dilakukan pihak eksekutif untuk penyusunan Perbup.
"Perdanya sudah oke, sekarang turunannya itu mau dijadikan Perbup supaya regulasi terkait sampah ini bisa disinkronkan juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi sambil mengatasi persoalan sampah di Manokwari, kita juga bisa menjadikannya sebagai potensi pendapatan daerah", kata Suryati, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Suriyati Soroti Kondisi Ruangan Kerja DPRK Manokwari dan Pembagian DPA
Menurutnya, persoalan sampah di Manokwari tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja, namun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi aspek penting yang harus dibangun bersama.
"Masalah sampah ini agak rumit karena tidak bisa dibebankan ke pemerintah saja. Harus ada kesadaran dari masyarakat juga tentang bagaimana cara mengelola sampah yang benar," tambahnya.
Suryati menegaskan bahwa meskipun perda sudah disahkan oleh DPR, pihak legislatif kini menunggu langkah dari eksekutif dalam menyelesaikan aturan turunannya.
"Kalau berbicara soal DPR, kami menunggu dari eksekutif. DPR itu sifatnya legislasi. Perda ini dari eksekutif, dan tinggal diatur saja dalam bentuk Perbup," ucapnya.
Ia pun berharap agar penyusunan Perbup tersebut dapat selaras dengan Perda Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Fakultas Pertanian UNIPA Uji Coba Pupuk Organik dan Pakan Ternak Berbahan Sampah
Dengan demikian, regulasi yang ada dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan sampah di Manokwari.
"Pada prinsipnya, perda yang sudah diketuk palu oleh DPR harus segera diimplementasikan di masyarakat. Kalau bisa, Perbup yang sedang mereka godok sekarang dapat menyelaraskan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Jadi cukup satu aturan dasar, tapi semua persoalan bisa diselesaikan," pungkasnya.
| Gabungan Ormas di Manokwari Serukan Papua Damai: Stop Operasi Militer di Wilayah Sipil |
|
|---|
| Yohanes Lebang Usulkan Transformasi TWA Gunung Meja dengan Skema IAD |
|
|---|
| PAD Mansel Ditargetkan Tembus Rp10 Miliar, Bupati Bernard Dorong OPD Maksimalkan Potensi Daerah |
|
|---|
| Zero Halinar, Tekad Lapas Kelas IIB Manokwari Jaga Integritas |
|
|---|
| Mahasiswa Poltekkes Sorong Musyawarah Desa PKL Terpadu di Kelurahan Padarni Manokwari |
|
|---|