Kanwil Kemenkum Pabar
Menteri Hukum Harap Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura
Penolakan pengajuan penangguhan penahanan Paulus, ucapnya, adalah cerminan komitmen Pemerintah Singapura untuk melaksanakan perjanjian ekstradis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Supratman-Andi-Agtas-berharap-Paulus-segera-diekstradisi-dari-Singapura.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang.
Otoritas pusat Singapura, Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, menyebut pengadilan menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan Paulus Tannos.
Informasi dari AGC tersebut disampaikan pada Senin, 16 Juni 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berharap Paulus segera diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
Ekstradisi ini akan menjadi kasus pertama setelah Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi.
Penolakan pengajuan penangguhan penahanan, ucapnya, adalah cerminan komitmen Pemerintah Singapura untuk melaksanakan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum," kata Supratman Andi Agtas, Selasa (17/6/2025).
Ia mengajak semua pihak untuk saling mendukung sembari mengingatkan Indonesia tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura.
Baca juga: Edward Omar Sharif Hiariej: ASN Kemenkum Harus Jadi Simbol Toleransi dan Keadilan
Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga yang penanganan korupsi di Singapura, menangkap Paulus pada 17 Januari 2025.
Pada 22 Februari 2025, Pemerintah Indonesia resmi meminta kepada pemerintah Singapura agar Paulus Tannos diekstradisi.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut permintaan sementara/provisional arrest (PA) dari Polri pada 18 Desember 2018.
Kubu Paulus sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi ditolak Pemerintah Singapura.
Pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (Pengadilan Tinggi di Singapura) untuk merespons permohonan ekstradisi dari Indonesia.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025," ujar Supratman Andi Agtas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat ( Kanwil Kemenkum Pabar ), Piet Bukorsyom, mengatakan ekstradisi kasus PT adalah langkah positif.
Menurutnya, itu menunjukkan kerja sama bidang hukum antara Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai efektif.
Kementerian Hukum
perjanjian ekstradisi
Singapura
Supratman Andi Agtas
Kanwil Kemenkum Pabar
Piet Bukorsyom
Paulus Tannos
| Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasi 6 Produk Hukum Pemda Raja Ampat |
|
|---|
| Spesial di Momen HKI 2026: Kanwil Kemenkum Papua Barat Fasilitasi 20 PT Perorangan Gratis |
|
|---|
| Kemenkum Pabar Ungkap Rahasia Sukses Perlindungan Karya-Inovasi Lewat Talkshow Edukasi HKI |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Papua Barat Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan di Hari KI Sedunia |
|
|---|
| Perlindungan Kekayaan Intelektual Jadi Kunci Pengembangan Potensi Olahraga Papua Barat |
|
|---|