Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Manokwari

Langkahi DPRK, Solidaritas Mahasiswa Minta Bupati Manokwari Cabut Rekomendasi Distributor Miras

Solidaritas Mahasiswa juga mendesak Bupati Manokwari untuk segera mencabut Surat Rekomendasi Nomor: 500.2.1/692 kepada PT BTT

Tayang:
zoom-inlihat foto Langkahi DPRK, Solidaritas Mahasiswa Minta Bupati Manokwari Cabut Rekomendasi Distributor Miras
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
DPRK - Solidaritas Mahasiswa menyerahkan aspirasi dalam aksi demo di kantor DPRK Manokwari, Rabu (27/8/2025). Salah satu poin tuntutan yang diserahkan terkait pencabutan Rekomendasi Bupati Manokwari kepada Distributor miras. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Rekomendasi Bupati Manokwari untuk memuluskan salah satu Perseroan Terbatas (PT) sebagai distributor minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari tuai protes berbagai pihak.

Hal itu kembali terungkap dalam tuntutan aksi Solidaritas Mahasiswa di kantor DPRK Manokwari, Rabu (27/8/2025).

Dalam aksi tersebut, solidaritas mahasiswa Manokwari menolak rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras (Ranperda Miras) inisiatif Pemda Manokwari yang sedang dibahas oleh DPRK.

Koordinator aksi, Yusuf Reski Lelo, mengatakan bahwa Rekomendasi Bupati kepada distributor tunggal diduga mendahului mekanisme DPRK.

"Rekomendasi tersebut menyebabkan konflik dalam pembahasan Ranperda di DPRK," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Desak DPRK Manokwari Batalkan Ranperda Pengendalian Miras, Jhoni Muid: Itu Inisiatif Pemda

Konflik, sebut Yusuf, karena Ranperda sedang dibahas DPRK namun Bupati lebih dulu mengeluarkan rekomendasi kepada distributor tunggal (PT BTT)

Dengan demikian, Solidaritas Mahasiswa Manokwari mendesak Bupati dan DPRK tidak lagi membahas dan mengesahkan Ranperda Miras 2025 dan segera dicabut kembali draftnya.

"Kami minta kepada Pemda Manokwari untuk serega merealisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Miras di Manokwari," ujarnya.

Solidaritas Mahasiswa juga mendesak Bupati Manokwari untuk segera mencabut Surat Rekomendasi Nomor: 500.2.1/692 kepada PT BTT.

Respons Bupati 

Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan bahwa Pemda kesulitan melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Manokwari. 

Hal itu dikatakan Bupati Hermus saat menerima aspirasi Solidaritas Mahasiswa Manokwari dalam aksi serupa di kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025).

Hermus tidak menampik bahwa persoalan peredaran miras di Manokwari sudah berlangsung hampir dua dekade.

Ia bahkan mengakui lemahnya pengawasan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2006.

Baca juga: Didemo Mahasiswa, Bupati Hermus Indou Akui Miras Merusak Generasi

"Selama 19 tahun, peredaran miras tetap marak. Bahkan ada puluhan titik distribusi ilegal." katanya

"Saya jujur mengakui, sebagai Bupati, saya belum sepenuhnya mampu mengendalikan peredaran miras," kata Bupati menambahkan.

Karena itu, ia menegaskan perlunya langkah serius agar Manokwari benar-benar terbebas dari dampak buruk minuman beralkohol.

"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Faktanya miras merusak generasi. Kita harus mencari cara terbaik untuk menertibkan peredarannya," tambah Bupati Hermus.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved