TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Manokwari menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 dan pedoman izin tinggal keimigrasian, Selasa (1/11/2022).
Sosialisasi itu ditujukan bagi instansi terkait, biro jasa, dan travel di Manokwari.
Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Victor Manurung, mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan mengingat Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, baru diundangkan pada 29 September 2022.
Menurutnya, penting bagi instansi terkait dan masyarakat untuk mengetahui tentang paspor biasa, SPLP, dan pedoman pemberian visa, serta tanda masuk dan izin tinggal keimigrasian.
"Sosialisasi ini untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat," kata Victor Manurung dalam sambutannya menjelang sosialisasi sebuah hotel di Manokwari.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Diskusi Soal Peran Pemasyakatan dalam Restorative Justice
Victor Manurung menyebut, seiring melandainya pandemi Covid-19, investor asing pun mulai bergeliat.
Demi mendatangkan sebanyak-banyaknya investor, Direktorat Jenderal Imigrasi berbenah untuk menyederhanakan layanan izin keimigrasian.
Menurut Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Papua Barat itu kegiatan wisata, umrah, dan haji juga kembali aktif.
Karena itu, dia meminta kerja sama dari dinas terkait dan para pelaku biro jasa dan travel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, untuk melengkapi permohonan keimigrasian.
"Selama ini yang bikin mandek, karena kita di Imigrasi masih sering menerima permohonan yang kurang lengkap, makanya overstay. Sekarang sudah tidak bisa lagi," ujar Victor Manurung.
Baca juga: Kanwil DJPb Komitmen Kawal Tata Kelola Dana Otsus di Provinsi Papua Barat
Dia mencontohkan, soal para tenaga kerja asing, maka dibutuhkan koordinasi dengan dinas tenaga kerja.
Urusan para investor asing berkaitan dengan dinas penanaman modal.
"Seperti para misionaris, berarti dengan Kementerian Agama," tambahnya.
Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Jakarta.
Satu di antara pemateri sosialisasi Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto. (*)