TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Jumadi menyebutkan, sebanyak 73 narapidana akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Remisi itu diberikan dengan mempertimbangkan kelakuan baik yang dilakukan narapidana selama masa tahanan.
"Pertimbangannya, selama itu tidak ada pelanggaran seperti percobaan melarikan diri maupun berkelahi, atau bahkan menggunakan narkoba di dalam Lapas," ungkapnya, Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Baca juga: Hibah Tanah untuk Lapas Manokwari, Bupati Hermus Target Rampung Sebelum Kedatangan Menteri Yasonna
Ia menyebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mempertimbangkan selama narapidana tidak melakukan berbagai pelanggaran itu, maka hak-hak mendapatkan remisi bisa dipenuhi.
Dari 73 orang, Jumadi merinci, 23 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Remisi satu bulan masa tahanan diberikan kepada 46 orang.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Barat: Satops Patnal Kawal Moralitas Petugas Lapas dan Rutan
Remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada dua orang.
Terakhir, remisi dua bulan masa tahanan juga diberikan kepada dua orang.
Kata Jumadi, jumlah itu diusulkan ke Kemenkumham dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti.
(*)