TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Guna mencapai cakupan kepesertaan semesta program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau Universal Health Coverage (UHC) pada 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewujudkan transformasi mutu layanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan, fokus utama tahun 2023 pada transformasi mutu layanan, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat (DBTFMS).
Melalui transformasi ini, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN.
Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Berobat di Puskesmas Waisai Raja Ampat
Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari dan Fasilitas Kesehatan Mitra Ikrarkan Janji Mutu Layanan JKN
Hal ini diungkapkan Ghufron Mukti dalam sambutannya saat Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 bertajuk, "Kolaborasi dalam Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional", yang digelar secara hybrid, Senin (2/10/2023).
Acara yang berlangsung secara offline di Jakarta, itu dihadiri Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan para pemangku kepentingan kesehatan dari seluruh penjuru negeri.
Termasuk Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo ikut menghadiri Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 secara langsung di Jakarta.
“Kerja sama dengan rumah sakit apung/bergerak telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah-daerah terpencil pun dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai,” ungkap Ghufron Mukti dikutip dari siaran pers yang diterima TribunPapuaBarat.com.
“Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif," tambahnya.
Ia menjelaskan, transformasi mutu layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan.
Proses administratif yang lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman.
Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN
Ia membeberkan, tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen, yang menunjukkan inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif.
“Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas," ujar Ghufron.
Ia menilai, Pemerintah RI telah memberikan basis hukum untuk kerja sama yang lebih erat dengan BPJS Kesehatan.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kerja sama yang lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program JKN dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.