Berita Manokwari

DPMK Manokwari Target Peta Wilayah 270 Kampung Pemekaran Rampung Juni 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat menargetkan  peta wilayah 270 kampung pemekaran rampung pada Juni 2024.

Kepala DPMK Kabupaten Manokwari Jeffry Sahuburua mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang berproses menyelesaikan peta dan batas wilayah untuk 270 kampung pemekaran.

Pemeritah Daerah Manokwari telah membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuat peta dan batas wilayah 270 kampung pemekaran.

Baca juga: Ini Sosok Plt Kepala DPMK Kaimana yang Baru Ditunjuk Bupati Freddy Thie

Baca juga: DPMK Papua Barat Prioritaskan Bangun Sumur Bor dan Rumah, Berikut Lokasinya

“Seperti DPMK, PU, Bappeda, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), kepala distrik dan kepala kampung induk tentunya,” kata Jeffry Sahuburua saat diwawancarai media di Manokwari, Kamis (1/2/2024).

Ia menyampaikan, pembuatan peta dan batas wilayan tersebut sudah dimulai pada 2023 dan ditargetkan selesai pada Juni 2024.

Menurut dia, pengerjaan cukup memakan waktu karena jumlah kampung pemekaran cukup banyak dan sejumlah kampung induk juga belum memiliki peta dan batas wilayah yang jelas.

Untuk itu, ucapnya, pada pembuatan peta dan batas wilayah tersebut, tim dari Pemkab Manokwari dibantu Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ia menjelaskan, BIG melatih tim dari Pemkab Manokwari untuk membuat peta dan batas wilayah. Selanjutnya, BIG akan memeriksa kesesuaian hasil kerja Pemkab Manokwari.

“Kalau secara administrasi, Pemkab Manokwari telah membuat peraturan bupati dan peraturan daerah terkait pemekaran 270 kampung tersebut,” urainya.

Setelah peta dan batas wilayah rampung, lanjut dia, semua berkas akan dilampirkan dan dibawa ke Kemendagri untuk verifikasi akhir.

Kemendagri yang akan menentukan mana kampung yang bisa dimekarkan dan mana yang tidak sesuai persyaratannya.

Sebelumnya, kata dia, Pemda Manokwari juga sudah melantik seluruh pelaksana tugas kepala kampung dari 270 kampung pemekaran.

Ia berharap, agar para kepala kampung tersebut bersama warga juga harus berjuang memenuhi persyaratan pemekaran.

Misal jika penduduk kurang dari 100 kepala keluarga, maka mereka harus berupaya mengajak orang untuk tinggal di kampung tersebut.

Lanataran, diakuinya bahwa pemekaran kampung merupakan tuntutan masyarakat.

Dalam hal ini, Pemkab Manokwari hanya memfasilitasi dan ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut.

“Pemerintah hanya bisa bantu secara administrasi, tapi perjuangan harus dilakukan juga oleh warga kampung sendiri,” pungkas Jeffry Sahuburua.

(*)