Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Teluk Bintuni, 3 Orang Masih Remaja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Tiga di antara mereka masih remaja, bahkan satu orang masuk kategori anak di bawah umur.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Narkoba, Iptu Tri Adimasworo, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (28/03/2024).

Laporan itu mengenai pria berinisial S (19) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.

"Tim segera mengintai di sekitar Komplek Kampung Lama Bintuni dan mengetahui keberadaan tersangka," ujarnya, Kamis (04/04/2024).

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 963 Gram Ganja

 

Sehari berselang, polisi menangkap S (19) di rumahnya. Tersangka mengakui kepemilikan 1 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan ganja.

Kemudian, kata Tri Adimasworo, polisi menangkap dua remaja, RA (17) dan RI (17), yang diduga terlibat dalam penggunaan ganja.

Dari kamar mereka, polisi menyita handphone, alat hisap, dan puntung rokok yang diduga mengandung ganja.

Baca juga: Polda Papua Barat Bekuk Pria asal Jayapura Pembawa 8 Kg Ganja

"Dari pengakuan RA, tim menangkap tersangka lain, F (16), sebagai perantara peredaran narkoba. Meskipun tak ditemukan barang bukti di rumahnya, F mengakui barang itu diperoleh dari H (26)," ujar Tri Adimasworo.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni kemudian menangkap H di Pasar Sentral Bintuni.

Dari penggeledahan di rumah H, polisi menyita sejumlah besar ganja yang disimpan dalam tas noken warna merah cokelat di dalam lemari pakaian.

"Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Teluk Bintuni untuk proses lebih lanjut. Tim Opsnal terus mengembangkan kasus ini," kata Tri Adimasworo.