Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Bongkar 'Mafia BBM' di Kupang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, yang dipecat gara-gara membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, yang dipecat gara-gara membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

Pemecatan tersebut membuat Rudy terkejut lantaran tindakannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan.

Ipda Rudy Soik mengaku memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang atas perintah Kapolres Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung. 

"Bagi saya, keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," katanya kepada  wartawan di kediamannya, Jumat (11/10/2024) malam. 

Pemecatan Rudy Soik tertuang dalam pembacaan tuntutan dan putusan sidang kode etik, Jumat (11/10/2024) pagi.

Ia tidak menghadiri sidang tersebut lantaran merasa selalu ditekan dalam sidang-sidang sebelumnya. 

Baca juga: Polda NTT Kirimkan 105 Personel Brimob Gabung Tim Cartenz di Papua

 

Selama masa persidangan, ia mengatakan tak kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi. 

"Saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan, namun saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ujar Rudy Soik.

Menurutnya, ada rangkaian cerita pemasangan garis polisi di rumah terduga pelaku mafia BBM, Kamis (27/6/2024). 

Pimpinan sidang kode etik, ucapnya, hanya fokus pada tindakannya pada 27 Juni 2024.

Seharusnya, kata dia, pimpinan sidang memintanya untuk menjelaskan rangkaian ceritaa itu.

"Saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan alasan pemasangan police line," kata Rudy Soik.

Ia mengakui saat pemasangan garis polisi memang tidak ada BBM dalam drum. 

Namun, dalam persidangan, pemiliki rumah mengakui sempat ada BBM ilegal di lokasi tersebut.

Pemilik rumah, ucapnya, juga mengaku sempat memberikan uang Rp 15 juta kepada anggota. 

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda NTT oleh Warga, Diduga Bacok Seorang Warga Pakai Parang

"Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya kamu jangan melebar ke mana-mana," ujar Rudy Soik.

Ia menyebut proses sidang kode etik itu justru tidak mencari fakta-fakta tentang mafia BBM. 

"Masa ini saya pasang police line terkait mafia BBM di Kota Kupang tapi kok saya bisa disidang PTDH . Tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat hukum kita mengikuti prosesnya," kata Rudy Soik.

Ia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Ariasandy, mengkonfirmasi tentang pemecatan Rudy. 

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT oleh sidang Komisi Kode Etik Polri," katanya kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024) malam. 

Rudy, ucapnya, melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM karena memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat Gara-gara Ungkap Mafia BBM di Kupang, Ipda Rudy Soik: Ini Menjijikkan"