TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Wondama telah menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama.
Penetapan dilakukan pada Kamis (5/12) dini hari di Aula SMP Negeri Wasior.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Teluk Wondama Nomor 762 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama.
Baca juga: KPU Teluk Wondama Sebut Pleno Distrik Selesai, Yustinus Rumabur: Besok Lanjut Tingkat Kabupaten
Baca juga: KPU Teluk Wondama Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten
SK tersebut dibacakan Komisioner sekaligus Kepala Divisi Hukum KPU Teluk Wondama, Bernard Theo Wambrauw.
Dalam SK itu, disebutkan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama didasarkan pada hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model D Hasil KABKO-KWK-BUPATIABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Dimana Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama yakni sebagai berikut.
1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Elysa Auri SE, MM dan Anthonius Alex Marani SIP, KP memperoleh suara sebanyak 11.569.
2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hendrik Syake Mambor MM dan Drs Andarias Kayukatui MSi memperoleh suara sebanyak 8.457
Adapun hasil itu disebut ditetapkan dalam SK tersebut sekaligus diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember Tahun 2024 pukul 02.13 WIT dini hari.
Keputusan itu berlaku sejak tanggal diumumkan.
(*)