Pedagang Pasar Thumburuni Fakfak Diminta Tempati Lapak Sesuai Nomor Undian

Dari pantauan TribunPapuaBarat.com, beberapa pedagang terpantau sudah menjajakan dagangan di Pasar Thumburuni

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
PASAR THUMBURUNI - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, meminta para pedagang untuk menempati lapak atau los di Pasar Rakyat Thumburuni sesuai nomor undian, Kamis (28/8/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat,meminta semua pedagang di Pasar Rakyat Thumburuni untuk menempati ruang dagang sesuai nomor undian.

Itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak, Mohjak Rengen, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (28/8/2025).

"Pedagang diberikan waktu satu minggu sejak surat edaran dikeluarkan pada 28 Agustus 2025 untuk menempati kios, los emperan, atau los meja batu yang sudah diundi," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Pedagang yang tidak mengindahkan surat edaran ini, ucapnya, dianggap mengundurkan diri.

"Selanjutnya hak pakai akan dialihkan kepada pihak lain yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Sepekan Pedagang Berjualan di Pasar Thumburuni Fakfak : Alhamdulillah Pembeli Mulai Ramai

 

Khusus untuk pedagang Pasar Ikan Tanjung Wagom yang telah mendapat nomor undian agar segera menempati lapaknya sendiri.

"Jika tidak, petugas gabungan dari Dinas Perindag, Satpol PP, Polres Fakfak, dan TNI akan melakukan pembongkaran," katanya.

Pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas untuk menata kembali pasar agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai aturan.

Dari pantauan TribunPapuaBarat.com, beberapa pedagang terpantau sudah menjajakan dagangan di Pasar Thumburuni baik di lantai 1 dan 2.

Denyut nasi perekonomian Fakfak mulai pulih setelah kerusuhan sosial 2019 yang mengakibatkan bangunan pasar lama terbakar.

Saat ini, Pemerintah Daerah Fakfak fokus pada tahapan relokasi pedagang ke Pasar Thumburuni menjelang peresmian.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved