BPKAD Fakfak dan BPN Tertibkan Aset Lahan GOR Krapangit Gewab

Ia mengemukakan lokasi GOR Krapangit Gewab adalah 1 dari 8 area yang masuk Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
PENERTIBAN ASET -  BPKAD Fakfak dan BPN Fakfak Papua Barat ikut menenertiban aset GOR Krapangit Gewab di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (7/11/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Fakfak, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menertibkan aset lahan GOR Krapangit Gewab.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Fakfak, Bahman S Mokoginta, kepada TribunPapuaBarat.com.

"Agenda kami hari ini terkait dengan penertiban aset, dan kami sudah menemui pemilik hak ulayat," kata  Jumat (7/11/2025).

Ia menyebutkan proses ini sejak lama dan BPKAD Fakfak turun ke lapangan sebagai upaya legalitas aset Pemerintah Daerah Fakfak.

"Ujungnya pada kepastian hukum, agar ke depan fasilitas ini dapat digunakan sebaik mungkin dan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat Fakfak," kata Bahman.

Baca juga: Pemasangan Tiang Alif Masjid Tua Patimburak, Untung Tamsil:  Aset Berharga Kabupaten Fakfak

 

Ia mengemukakan lokasi GOR Krapangit Gewab adalah 1 dari 8 area yang masuk Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK.

"Kami diminta untuk menyelesaikan atau menertibkan aset yang dimaksud," tuturnya .

Melalui proses yang panjang, BPKAD Fakfak mengemukakan terdapat kendala yaitu mengumpulkan informasi dan memastikan bukti sehingga tidak keliru termasuk membangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat.

"Kami berharap dukungan dari semua pihak, agar proses legalisasi lahan ini bisa dipercepat tanpa hambatan berarti," harapnya.

BPKAD juga berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DI HP) Fakfak terkait penertiban aset tersebut.(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved