IGI Papua Barat Kecam Putusan MA: Kriminalisasi Guru SMAN 1 Luwu Utara
Menurut Chandra Sri Ubayanti, inisiatif dua guru SMAN 1 Luwu Utara bukan pungutan liar karena kesepakatan Rapat Komite Sekolah.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
"Kami menilai keadilan yang terampas dan dampak buruk karena keputusan MA yang membalikkan vonis bebas di Pengadilan Tipikor."
"Hukuman satu tahun kurungan merupakan pukulan telak bagi keadilan dan melukai nurani dunia pendidikan," kata Chandra Sri Ubayanti.
Sanksi pemecatan dari PNS, ujarnya, merupakan upaya penghancuran karir dan pengabdian seorang pendidik.
Kasus ini diklaim IGI Papua Barat menjadi cerminan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia.
Kriminalisasi ini, ucapnya, akan menciptakan rasa takut bagi kepala sekolah dan guru untuk berinisiatif dan bertindak demi kebaikan siswa dan guru.
Baca juga: Malam Apresiasi BGTK Papua Barat: Terima Kasih Guru di Pelosok yang Bekerja Dalam Diam
Tuntutan Forum 14 Ketwil IGI
Merespons putusan MA terhadap Rasnal dan Abdul Muis, IGI Papua Barat bersama Forum 14 Ketwil Ikatan Guru Indonesia menuntut beberapa hal:
- Mendesak adanya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung agar kebenaran dan keadilan sejati dapat ditegakkan kembali.
- Menuntut Pemerintah Provinsi terkait untuk segera membatalkan SK PTDH dan memulihkan hak-hak kepegawaian Rasnal dan Abdul Muis sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian dan itikad baiknya.
- Mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait untuk membuat regulasi yang jelas dan kuat guna menjamin perlindungan hukum bagi para pendidik, terutama dalam mengatasi kekosongan kebijakan pendanaan guru honorer di luar skema BOS.
- IGI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan mutlak diperoleh. "Kami percaya, pengabdian tulus seorang pendidik tidak pantas dibalas dengan jerat pidana," ujar Chandra Sri Ubayanti.
SMAN 1 Luwu Utara
IGI Papua Barat
putusan MA
kepala sekolah
Mahkamah Agung
Chandra Sri Ubayanti
guru honorer
pungutan liar
| JPU Kejari Kaimana Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Dana Kampung ke Rutan |
|
|---|
| Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Papua Barat Lantik 7 PPPK Paruh waktu |
|
|---|
| Kakanwil Kemenag Papua Barat Lantik Kepala Sekolah di Sorong dan Fakfak |
|
|---|
| Kemenag Papua Barat: Tidak Boleh Ada Pungutan Seragam di Madrasah |
|
|---|
| SMP N 1 Manokwari Lepas 298 Siswa Kelas IX TA 2024/2025, Ini Pesan Kepsek Yusuf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ketua-Ikatan-Guru-Indonesia-IGI-Papua-Barat-Chandra-Sri-Ubayanti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.