Selasa, 21 April 2026

Idulfitri 2026

Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri 2026 di Fakfak, ASN Masuk Kantor 30 Maret

"Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan selama 20-27 Maret 2026," ujar Sulaeman Uswanas

Tayang:
zoom-inlihat foto Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri 2026 di Fakfak, ASN Masuk Kantor 30 Maret
Tribunpapuabarat.com/Aldi Bimantara
CUTI BERSAMA - Sekda Kabupaten Fakfak, Sulaeman Uswanas, mengumumkan jadwal libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026, Kamis (19/3/2026). Ia mengemukakan para ASN baru kembali masuk kantor pada Senin, 30 Maret 2026. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Papua Barat telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/181/SET/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Sulaeman Uswanas, Rabu (18/3/2026).

Dalam edaran itu disebutkan, libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi berlangsung selama dua hari, yakni pada 18 dan 19 Maret 2026.

"Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan selama 20-27 Maret 2026," ujar Sulaeman Uswanas dikonfirmasi TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (19/3/2026).

Ia mengemukakan para ASN baru kembali masuk kantor pada Senin, 30 Maret 2026.

Baca juga: Sambut Idulfitri, Ali Baham Sampaikan Pesan-pesan bagi Umat Muslim Papua Barat

 

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026," kata Sulaeman Uswanas.

SE itu diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Papua Barat terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara selama periode libur nasional dan cuti bersama.

"Pemerintah Kabupaten Fakfak mengimbau semua aparatur sipil negara dan instansi terkait agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan kembali menjalankan tugas secara normal setelah masa libur berakhir," ujarnya.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved