Senin, 8 Juni 2026

Info Fakfak

EcoNusa dan Disbun Fakfak Perkuat Pekebun Pala Lewat Program Perhutanan Sosial di Kampung Tetar

masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan hutan adat dan kebun pala secara lestari, produktif, dan berkelanjutan

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto EcoNusa dan Disbun Fakfak Perkuat Pekebun Pala Lewat Program Perhutanan Sosial di Kampung Tetar
Tribunpapuabarat.com/Aldi Bimantara
FAKFAK - Sosialisasi dan pemetaan partisipatif wilayah adat sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan Program Perhutanan Sosial hasil kolaborasi antara EcoNusa dan Disbun Fakfak Papua Barat di Kampung Tetar Distrik Teluk Patipi, Minggu (7/6/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dari hutan adat ke kebun produktif, EcoNusa dan Dinas Perkebunan (Disbun) Fakfak Papua Barat memperkuat para pekebun pala di Kampung Tetar Distrik Teluk Patipi. 

Kolaborasi antara EcoNusa dan Disbun Fakfak ini fokus dalam pengembangan perhutanan sosial di Kampung Tetar yang diawali sosialisasi dan pemetaan partisipatif wilayah adat sebagai fondasi utama pelaksanaan program. 

"Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya perhutanan sosial," ujar Kadis Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati kepada Tribunpapuabarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (7/6/2026). 

Widhi mengatakan, tak hanya itu, kegiatan tersebut juga sekaligus mengidentifikasi potensi, batas wilayah adat, dan ruang kelola masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan pekebun Pala Tomandin Fakfak.

"Sosialisasi kali ini kami melibatkan pemerintah distrik, pemerintah kampung, tokoh adat, kelompok tani, serta masyarakat setempat di Kampung Tetar," jelasnya. 

Dalam momen itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan hutan adat dan kebun pala secara lestari, produktif, dan berkelanjutan. 

Baca juga: Disbun Fakfak Catat Stabilitas Retribusi dan Perdagangan Pala Tomandin, Ini Penyebabnya

"Perhutanan sosial dipahami sebagai sistem pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat secara legal, berbasis kearifan lokal, serta diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi pelestarian lingkungan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Widhi menjelaskan pengembangan perhutanan sosial di Kampung Tetar akan diperkuat dengan kolaborasi program rehabilitasi kebun pala. 

"Pada tahun 2026, Program tersebut telah dipersiapkan untuk mendukung 40 Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) pekebun Pala Tomandin yang mengelola lahan seluas 40 hektare dan tergabung dalam empat kelompok tani, yaitu Hangkariri, Ndoramur, Wuhu Poho, dan Jantri," sebutnya. 

Menurut Widhi, rehabilitasi kebun pala memiliki keterkaitan erat dengan program perhutanan sosial karena keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kelestarian hutan adat. 

Baca juga: Retribusi Pala Fakfak Tumbuh pada Mei 2026, Transaksi Trading Lokal Capai Rp11, 3 Miliar

"Program rehabilitasi tersebut mencakup penyulaman tanaman pala, perbaikan teknik budidaya, pemeliharaan tanaman, hingga peningkatan kapasitas pekebun dalam menerapkan budidaya pala yang baik dan berkelanjutan," katanya. 

Menurutnya, Disbun Fakfak ingin memastikan kebun pala masyarakat tetap produktif, hutan tetap terjaga, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. 

Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun antara EcoNusa dan Dinas Perkebunan Fakfak dalam mendukung pemberdayaan masyarakat adat melalui program perhutanan sosial. 

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam mendorong pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan bahwa hutan adat dalam skema perhutanan sosial merupakan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola berdasarkan hak tradisional serta nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. 

"Karena itu, penegasan batas wilayah adat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program guna memberikan kepastian ruang kelola masyarakat," katanya. 

Baca juga: Pemkab Fakfak Tetapkan Harga Standar Pala Rp600 Ribu per 1.000 Biji

Ia menyatakan bawha, penegasan batas wilayah adat sangat penting agar masyarakat memiliki kepastian wilayah kelola, baik untuk kawasan hutan, kebun, maupun ruang hidup masyarakat adat. 

Dengan batas yang jelas, potensi tumpang tindih wilayah dan konflik lahan antar masyarakat, pemerintah, maupun pihak lain dapat diminimalkan. 

EcoNusa merupakan organisasi non-profit yang bergerak di bidang pelestarian alam dan pengembangan masyarakat berkelanjutan. 

Dalam pelaksanaan program perhutanan sosial, EcoNusa mendapat mandat untuk mendampingi beberapa kampung, termasuk Kampung Tetar, dalam menjalankan program perhutanan sosial berbasis masyarakat.

"Melalui program ini kami membantu memfasilitasi pemetaan partisipatif wilayah adat sebagai dasar pengelolaan ruang usaha masyarakat yang lestari dan berkelanjutan," imbuhnya. 

Harapannya masyarakat dapat memperoleh kepastian ruang kelola sekaligus menjaga hutan adat tetap terpelihara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved