Info Fakfak
Polres Fakfak Kedepankan Dialog, Akses Jalan ke Bandara Siboru Kembali Normal
Melalui pendekatan humanis, dialog, dan negosiasi yang melibatkan berbagai pihak, aspirasi masyarakat berhasil ditampung
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Palang-dibuka-ff.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat, bergerak cepat merespons aksi pemalangan yang sempat terjadi di ruas Jalan Fakfak–Bandara Siboru, Kampung Werpigan, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, sejak Senin (8/6/2026).
Pantauan Tribunpapuabarat.com, personel Polres Fakfak bersama Polsek Fakfak dan Polsek Fakfak Barat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat.
Langkah ini dilakukan guna mencegah meluasnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui pendekatan humanis, dialog, dan negosiasi yang melibatkan berbagai pihak, aspirasi masyarakat berhasil ditampung dan disampaikan kepada instansi terkait.
Upaya tersebut mendapat respons positif sehingga akses jalan yang sempat terhambat kembali dibuka secara sukarela, dan aktivitas masyarakat berjalan normal.
Selain pengamanan, perwakilan Kepolisian juga menghadiri pertemuan bersama unsur pemerintah daerah, TNI, tokoh adat, serta pihak terkait untuk membahas langkah penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan berkelanjutan.
Baca juga: Jalan Menuju Bandara Siboru Fakfak Terhambat Akibat Pemalangan Warga
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam setiap penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
“Hasil yang dicapai hari ini menunjukkan bahwa komunikasi, musyawarah, dan sinergi seluruh pihak merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan bermartabat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi maupun menyelesaikan permasalahan.
Ia menekankan agar masyarakat tidak melakukan aksi pemalangan terhadap jalan umum maupun fasilitas publik lainnya karena dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas, aktivitas ekonomi, dan pelayanan publik.
“Setiap penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, Polri akan mengambil langkah penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis serta perlindungan hak masyarakat,” tutupnya.
| PLN Fakfak Pemeliharaan Jaringan 9–13 Juni, Berikut Jadwal dan Wilayah Pemadaman |
|
|---|
| PUPR2KP Fakfak Tetapkan Jam Operasional Pengangkutan Sampah di 3 Distrik |
|
|---|
| Jalan Menuju Bandara Siboru Fakfak Terhambat Akibat Pemalangan Warga |
|
|---|
| EcoNusa dan Disbun Fakfak Perkuat Pekebun Pala Lewat Program Perhutanan Sosial di Kampung Tetar |
|
|---|
| Diduga Faktor Cuaca, 3 Hari Penumpang Wings Air Tujuan Fakfak Tertahan di Sorong |
|
|---|