Berita Kaimana

Santai Ojek Pakai Motor Curian, EP Berhasil Diciduk Tim Opsnal Polres Kaimana

petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dengan dengan kondisi sudah dirubah warna catnya

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
DOC: Satreskrim Polres Kaimana
TIM OPSNAL - Terduga pelaku Curanmor dan barang bukti satu unit sepeda motor sesaat setelah diamankan Tim Opsnal Sateskrim Polres Kaimana, Jumat (12/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaimana, Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Pasar Baru Kaimana, Jumat (12/9/2025). 

Terduka pelaku berinisial EP alias A (33)  diamankan saat ojek dengan menggunakan motor hasil curian di kawasan Kampung Trikora. 

EP ditangkap karena diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna Putih. 

Namun saat ditangkap, motor curian tersebut telah dirubah warna oleh terduga pelaku dngan cara dicat warna hitam. 

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Tri S. Adimasworo, mengatakan bahwa modus dari pelaku dengan menjual motornya kepada korban dengan hanya memberikan 1 kunci motor dan suratnya. 

Baca juga: Polres Kaimana Terus Selidiki Kasus Penemuan Bayi di Pantai Air Merah

Selang tiga bulan dari motor tersebut dijual, tepatnya di tanggal 14 Agustus 2025, pukul 02.00 WIT dari rumah korban.

"Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk mencuri sepeda motor tersebut," ujar Kasat

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dengan dengan kondisi sudah dirubah warna catnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kaimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved