Senin, 1 Juni 2026

Berita Kaimana

Sekda Kaimana: ASN yang Libur Nataru Mendahului Jadwal akan Disanksi

Sekda menegaskan, meski jadwal libur resmi baru berlaku 24 Desember, terdapat ASN yang sudah tidak masuk kantor lebih awal

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Sekda Kaimana: ASN yang Libur Nataru Mendahului Jadwal akan Disanksi
Tribunpapuabarat.com/Arfat Jempot
SEKDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Papua Barat, Donald R Wakum, usai hadiri sumpah janji PPPK Tahap II di Kantor BKPSDM Kaimana, Senin (22/12/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Papua Barat, Donald R. Wakum, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana akan mulai menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Libur Natal dan Tahun Baru dimulai tanggal 24 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026. ASN kembali masuk kerja pada 5 Januari 2026,” jelas Sekda di Kantor BKPSDM Kaimana, Senin (22/12/2025).

Sekda menegaskan, meski jadwal libur resmi baru berlaku 24 Desember, terdapat ASN yang sudah tidak masuk kantor lebih awal.

Baca juga: Sekda Kaimana Pimpin Pengambilan Sumpah 70 PPPK Tahap II Formasi 2024

“ASN yang mendahului libur akan diberikan sanksi. Kecuali bagi mereka yang mengajukan cuti resmi, selain itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Selain itu, Sekda juga mengimbau masyarakat Kaimana untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Saya mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas serta keharmonisan hidup bermasyarakat, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan khidmat,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved