Berita Kaimana
Sekda Kaimana: ASN yang Libur Nataru Mendahului Jadwal akan Disanksi
Sekda menegaskan, meski jadwal libur resmi baru berlaku 24 Desember, terdapat ASN yang sudah tidak masuk kantor lebih awal
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/sekda-wakum-di-kaimana.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Papua Barat, Donald R. Wakum, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana akan mulai menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Libur Natal dan Tahun Baru dimulai tanggal 24 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026. ASN kembali masuk kerja pada 5 Januari 2026,” jelas Sekda di Kantor BKPSDM Kaimana, Senin (22/12/2025).
Sekda menegaskan, meski jadwal libur resmi baru berlaku 24 Desember, terdapat ASN yang sudah tidak masuk kantor lebih awal.
Baca juga: Sekda Kaimana Pimpin Pengambilan Sumpah 70 PPPK Tahap II Formasi 2024
“ASN yang mendahului libur akan diberikan sanksi. Kecuali bagi mereka yang mengajukan cuti resmi, selain itu tidak diperkenankan,” tegasnya.
Selain itu, Sekda juga mengimbau masyarakat Kaimana untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Saya mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas serta keharmonisan hidup bermasyarakat, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan khidmat,” ujarnya.
| Bupati Hasan Achmad: Program Samisaka Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Masyarakat Kampung |
|
|---|
| DPRK Kaimana Segera Serahkan Hasil Evaluasi LKPJ ke Pemda |
|
|---|
| DPMPTSP Kaimana Tegaskan Usaha Pertamini Wajib Miliki Izin Tersendiri |
|
|---|
| Tahun Ini Pemkab Kaimana Siapkan Beasiswa Otsus untuk 20 Siswa OAP Berprestasi |
|
|---|
| Kaimana Siap Menjadi Panggung Tilawah MTQ Papua Barat 2026 |
|
|---|