Sabtu, 11 April 2026

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kaimana Berkurang 8.761 Orang

Kepala DPMPTSP-TK Kaimana, La Bania, mengatakan ada 18.750 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana pada 2025.

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kaimana Berkurang 8.761 Orang
Tribunpapuabarat.com/Arfat Jempot
JAMINAN BPJS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, La Bania, saat ditemui di Kantor Bupati, Senin (16/3/2026). Ia mengatakan jumlah penerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengalami penurunan signifikan pada 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Jumlah penerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana turun dari 18.750 orang menjadi 9.989 orang.
  • DPMPTSP-TK Kaimana akan bekerja sama dengan Dinas Catatan Sipil untuk membenahi data.
  • Data baru akan menjadi acuan dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027.

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Tahun ini jumlah penerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengalami penurunan yang signifikan. 

Ini sesuai data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana.

Kepala DPMPTSP-TK Kaimana, La Bania, mengatakan ada 18.750 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana pada 2025.

“Pada tahun 2026 menurun drastis karena hanya tersedia 9.989 orang,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Kaimana, Senin (16/3/2026).

Penurunan itu, ucapnya, lebih karena keterbatasan anggaran dan belum tersedianya data yang akurat.

Baca juga: Pemkab Kaimana Teken Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Cover 18.750 Pekerja

 

Untuk membenahi data, Bagian Hukum DPMPTSP-TK dalam tahun ini akan bekerja sama dengan Dinas Catatan Sipil.

Data itu akan digunakan sebagai acuan untuk dimasukkan ke APBD perubahan tahun 2026 atau APBD murni 2027.

Dikatakan La Bania, jaminan untuk BPJS Ketenagakerjaan berasal dari dua sumber pembiayaan yaitu Dana Otonomi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Kalau dana Otsus berarti khususnya bagi orang Asli Papua, sementara DAU berlaku untuk semua.

Walau begitu, kata La Bania, tetap diprioritaskan untuk batas usia rentan 16 sampai 64 tahun dan pekerja bukan penerima upah.

Antara lain sopir, ojek, pendeta, imam, disabilitas, petani, nelayan dan tukang.

Ia juga menegaskan realisasi BPJS Ketegaran Kerjaan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana dan instruksi presiden untuk mencegah kemiskinan ekstrim.

“Tahun ini MoU sudah disiapkan, tinggal penandatangan oleh Pak Bupati dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami usahakan dalam minggu ini,” kata La Bania.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved