Berita Kaimana
Belanja Pegawai di Kaimana Capai 30,68 Persen, Bagaimana Nasib PPPK? Begini Respons Bupati Hasan
Bupati Kaimana Hasan Achmad, menyatakan belum mengetahui secara pasti informasi mengenai wacana PHK massal PPPK
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bupati-Hasan-soal-nasib-PPPK.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R. Wakum, mengungkapkan bahwa belanja pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana telah mencapai 30,68 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut diketahui saat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kaimana Tahun 2026 yang digelar di Manokwari, belum lama ini.
“Belanja pegawai kita kurang lebih sudah 30,68 persen. Waktu evaluasi APBD Tahun 2026 di Manokwari, Pemprov menyampaikan hasil evaluasi jumlah belanja pegawai kita sudah di angka itu,” jelas Sekda, dihubungi via seluler, Kamis (26/3/2026).
Menurut Sekda, angka tersebut sudah masuk kategori peringatan (warning).
“Sesuai ketentuan, belanja pegawai maksimal 30 persen. Jadi posisi kita saat ini sudah melewati batas,” tegasnya.
Sementara itu, isu pembatasan belanja pegawai tengah menjadi perhatian nasional.
Baca juga: TPP ASN Pemkab Kaimana Dipangkas 33 Persen, Pembayaran Menunggu Perbup
Dilansir Tribunnews.com, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Hal ini terkait wacana penerapan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kaimana Hasan Achmad, menyatakan belum mengetahui secara pasti informasi mengenai wacana PHK massal PPPK.
Namun ia menegaskan, anggaran untuk pembiayaan PPPK di lingkup Pemkab Kaimana sudah dialokasikan.
“Tapi untuk PPPK yang sudah diangkat, pembiayaan gaji mereka sudah dialokasikan dalam anggaran pemerintah.
Sehingga mereka akan tetap bekerja,” ujar Bupati Hasan Achmad usai menghadiri workshop di Aula Rehobot Kaimana, Kamis (26/3/2026).
Bupati menambahkan, pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK dapat dilakukan setelah masa kerja lebih dari lima tahun, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan pemerintah daerah.
belanja pegawai
APBD 2026 Kaimana
Sekda Kaimana
Donald R Wakum
PPPK
Bupati Kaimana
Hasan Achmad
ASN Pemkab Kaimana
Pemkab Kaimana
| Bupati Hasan Achmad: Program Samisaka Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Masyarakat Kampung |
|
|---|
| DPRK Kaimana Segera Serahkan Hasil Evaluasi LKPJ ke Pemda |
|
|---|
| DPMPTSP Kaimana Tegaskan Usaha Pertamini Wajib Miliki Izin Tersendiri |
|
|---|
| Tahun Ini Pemkab Kaimana Siapkan Beasiswa Otsus untuk 20 Siswa OAP Berprestasi |
|
|---|
| Kaimana Siap Menjadi Panggung Tilawah MTQ Papua Barat 2026 |
|
|---|