Perempuan Hilang di Manokwari

Jenazah Istri Pegawai Pajak Korban Pembunuhan di Manokwari Dimakamkan di Jawa

Untuk jenazah korban (AGT) sudah selesai pemeriksaan. Jenazah sudah dibawa bersama keluarga dan suaminya ke Jawa untuk dikebumikan

|
TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
POLRESTA - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, diwawanacarai media di Mapolresta Manokwari Papua Barat, Rabu (12/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Jenazah AGT (38), istri pegawai KPP Pratama Manokwari korban pembunuhan, telah diberangkatkan ke kampung halamannya di Jawa pada Rabu (12/11/2025) pagi.
  • Keluarga memutuskan agar jenazah korban dimakamkan di kampung halaman.
 

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jenazah AGT (38), istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari yang menjadi korban pembunuhan telah diberangkatkan ke kampung halamannya di Jawa, Rabu (12/11/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap jenazah rampung dilakukan pada Selasa (11/11/2025) malam.

Setelah pemeriksaan, kata Agung, pihak keluarga memutuskan agar jenazah korban dimakamkan di kampung halaman.

“Untuk jenazah korban (AGT) sudah selesai pemeriksaan. Jenazahnya sudah dibawa bersama keluarga dan suaminya ke Jawa untuk dikebumikan,” ujar AKP Agung kepada Tribunpapuabarat.com, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Utang Judi Online jadi Motif Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari 

Agung menjelaskan, jenazah diterbangkan dari Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 05.00 WIT menggunakan pesawat menuju pulau Jawa.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses visum dan pemeriksaan forensik diselesaikan oleh tim penyidik.

Pihak keluarga menyampaikan keinginan agar korban dimakamkan di kampung halaman sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Polisi juga telah mengungkap motif di balik pembunuhan AGT (38) yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh suaminya sejak Senin (10/11).

Jasad AGT kemudian ditemukan pada Selasa (11/11) setelah Polisi menangkap satu terduga pekaku atas nama Gembul alias Yahwa Himawan yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari mengatakan, bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. 

"Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ujar AKP Agung.

Baca juga: Identitas Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pernah Dipekerjakan Korban

Tersangka selanjutnya mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak dengan membawa senjata tajam dan sebuah karung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved