Berita Manokwari
Mantan Kepsek SD Negeri 04 Sanggeng Gugat Bupati Manokwari ke PTUN Jayapura
berkaitan dengan pemberhentian Ibu Josefina dari jabatan Kepala SD Negeri 04 Sanggeng dan dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
“Surat keberatan sudah disampaikan ke Inspektorat dan ditembuskan ke Ombudsman, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Pembungkaman Informasi Publik Seleksi DPR Otsus Papua Barat Berlanjut ke PTUN
Jalur Hukum ke PTUN
Karena tidak puas dengan hasil mediasi, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Perkara sudah resmi terdaftar di PTUN Jayapura. Langkah ini ditempuh agar pemerintah daerah tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan terkait karier ASN,” tegas Philipus.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawas internal.
“Kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum. Banyak pegawai berprestasi justru dipindahkan ke tempat yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka. Ini harus dievaluasi,” tutupnya.
Kepegawaian
PTUN Jayapura
Josefina Ukru
SD Negeri 04 Sanggeng
SD Inpres 40 Aimasi
kepala sekolah
Bupati Kabupaten Manokwari
Papua Barat
Philipus Pattiikayhatu
| Fakultas Peternakan UNIPA Gelar Vaksinasi dan Pemeriksaan Rabies Gratis di Manokwari |
|
|---|
| PSHT Honai Jayawijaya Sabet Prestasi Gemilang di Ajang Bupati Cup Teluk Bintuni 2025 |
|
|---|
| Pemkab Manokwari Siapkan Rp12,3 Miliar: Pastikan 27 Ribu Warga Tercover JKN 2026 |
|
|---|
| IPT Manokwari Gelar Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-10 |
|
|---|
| Cerai Gugat Dominasi 309 Perkara di PA Manokwari, Wapramasi dan Bintuni Catat Kasus Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/suami-josefin-ukru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.