Berita Manokwari

Mantan Kepsek SD Negeri 04 Sanggeng Gugat Bupati Manokwari ke PTUN Jayapura

berkaitan dengan pemberhentian Ibu Josefina dari jabatan Kepala SD Negeri 04 Sanggeng dan dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
MANOKWARI - Philipus Pattiikayhatu pihak keluarga penggugat Josefin Ukru menyampaikan proses mencari keadilan dalam gugatan ke PTUN Jayapura terhadap tergugat Bupati Kabupaten Manokwari terkait masalah kepegawaian di lingkungan Pemda Manokwari, Kamis (13/11/2025) 

“Surat keberatan sudah disampaikan ke Inspektorat dan ditembuskan ke Ombudsman, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Pembungkaman Informasi Publik Seleksi DPR Otsus Papua Barat Berlanjut ke PTUN

Jalur Hukum ke PTUN

Karena tidak puas dengan hasil mediasi, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Perkara sudah resmi terdaftar di PTUN Jayapura. Langkah ini ditempuh agar pemerintah daerah tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan terkait karier ASN,” tegas Philipus.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawas internal.

“Kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum. Banyak pegawai berprestasi justru dipindahkan ke tempat yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka. Ini harus dievaluasi,” tutupnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved