Berita Manokwari

Mantan Kepsek SD Negeri 04 Sanggeng Gugat Bupati Manokwari ke PTUN Jayapura

berkaitan dengan pemberhentian Ibu Josefina dari jabatan Kepala SD Negeri 04 Sanggeng dan dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
MANOKWARI - Philipus Pattiikayhatu pihak keluarga penggugat Josefin Ukru menyampaikan proses mencari keadilan dalam gugatan ke PTUN Jayapura terhadap tergugat Bupati Kabupaten Manokwari terkait masalah kepegawaian di lingkungan Pemda Manokwari, Kamis (13/11/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 04 Sanggeng, Josefina Ukru, resmi menggugat Bupati Kabupaten Manokwari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 53/G/2025/PTUN.JPR pada Rabu (12/11/2025) dengan klasifikasi perkara kepegawaian.

Dalam data pendaftaran perkara di situs SIPP PTUN Jayapura, Josefina didampingi kuasa hukumnya, Rihi Simon Taihuttu, S.H., M.H.

Gugatan ini juga dibenarkan pihak keluarga penggugat, Philipus Pattiikayhatu.

“Materi gugatan berkaitan dengan pemberhentian Ibu Josefina dari jabatan Kepala SD Negeri 04 Sanggeng dan dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi,” ujar Philipus kepada wartawan di Manokwari, Kamis (13/11/2025).

Dugaan Kepentingan Politik

Philipus menduga keputusan pemindahan tersebut tidak sesuai mekanisme kepegawaian dan terkesan sarat kepentingan politik.

“Kami menduga keputusan Bupati melalui Dinas Pendidikan ditunggani kepentingan politik karena tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Manokwari Minta ASN Tingkat Disiplin dan Kinerja: Hormati Kepercayaan Diberikan

Ia mengungkapkan, pemberhentian Josefina terjadi tidak lama setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari hasil Pilkada 2024.

“Saat pelantikan, Dinas Pendidikan menelepon dan menyampaikan akan menyerahkan surat pemberhentian. Setelah itu, Josefina langsung dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi,” jelasnya.

Upaya Mencari Keadilan

Sebelum menempuh jalur hukum ke PTUN, Josefina telah melapor ke sejumlah lembaga, termasuk Inspektorat, Ombudsman Papua Barat, Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri. 

Namun, menurut Philipus, tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Dalam proses mediasi yang dihadiri Dinas Pendidikan, BKD, dan Inspektorat, hasilnya nihil. Tidak ada keputusan tegas,” katanya.

Philipus menambahkan, seharusnya Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keberatan resmi kepada Bupati, namun dokumen itu tak pernah diterbitkan secara lengkap.

“Surat keberatan sudah disampaikan ke Inspektorat dan ditembuskan ke Ombudsman, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Pembungkaman Informasi Publik Seleksi DPR Otsus Papua Barat Berlanjut ke PTUN

Jalur Hukum ke PTUN

Karena tidak puas dengan hasil mediasi, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Perkara sudah resmi terdaftar di PTUN Jayapura. Langkah ini ditempuh agar pemerintah daerah tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan terkait karier ASN,” tegas Philipus.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawas internal.

“Kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum. Banyak pegawai berprestasi justru dipindahkan ke tempat yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka. Ini harus dievaluasi,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved