Jumat, 10 April 2026

Imigrasi Manokwari

Imigrasi Sesuaikan Jadwal Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

seluruh kantor imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Imigrasi Sesuaikan Jadwal Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
istimewa/Doc: Humas Imigrasi
IMIGRASI - Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mewawancarai pemohon di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemaserakaran Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (13/3/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa seluruh kantor imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026. 

"Layanan akan kembali dibuka dan melayani masyarakat secara normal pada 25 Maret 2026," ujar Yuldi melalui siaran pers, Jumat (13/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan pengurusan dokumen keimigrasian, seperti pembuatan paspor maupun perpanjangan izin tinggal, agar segera menyelesaikan prosesnya sebelum masa libur dimulai.

Menurutnya, penyelesaian dokumen sebelum libur penting dilakukan untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur Lebaran serta meminimalkan potensi kendala administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian," ujar Yuldi.

Hal ini penting untuk menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.

Layanan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara juga tetap tersedia selama periode libur guna memastikan kelancaran arus kedatangan wisatawan asing ke Indonesia.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak agar memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di kantor-kantor imigrasi.

Sementara itu, bagi pemohon yang paspornya telah selesai diproses, diimbau untuk segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026 sebelum layanan ditutup sementara.

Bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

"Dalam situasi darurat, seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan khusus," katanya.

Yuldi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru terkait layanan keimigrasian melalui situs resmi Ditjen Imigrasi serta akun media sosial resmi imigrasi selama masa libur panjang tersebut.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi dan media sosial agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat selama masa libur ini,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved